Diduga Akan Tawuran, Polresta Bandar Lampung Amankan Tiga Pemuda Yang Membawa Sajam

0
67

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam.

Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pemuda tersebut diduga akan melakukan aksi tawuran.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, ketiga orang tersebut yakni GN (19), LS (20), dan NA (18).

GN dan LS ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam.

Sementara NA yang mengemudikan sepeda motor masih menjalani pembinaan dan pendataan.

“Ketiga orang tersebut terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh polisi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (21/3/2024) dini hari,” kata Agustina, Kamis (21/3/2024).

“Polisi pada saat patroli berpapasan dengan ketiga orang tersebut dan melihat ada yang membawa sajam,” jelas Nilawati.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya remaja tersebut dapat diamankan.

Ada dua bilah sajam jenis celurit panjang yang sudah dimodifikasi.

Berdasarkan pengakuannya, mereka membawa sajam hanya untuk menakuti orang.

“Mereka ini jalan dari Kemiling, kemudian muter sambil menenteng sajam dengan alasannya menakuti orang,” beber Agustina.

Akibat perbuatannya, GN dan LS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (**/red)