Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Remaja diduga anggota geng motor di Bandar Lampung diringkus polisi, Sabtu (13/7/2024) dini hari.
Ada dua orang yang diamankan, yakni GD (19), warga Natar, Lampung Selatan dan YS (17) warga Kemiling, Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing lantaran terlibat aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor.
Kejadian itu pada Kamis, (20/6/2024) dini hari di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.
Penangkapan anggota geng motor tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo.
Sutomo juga membenarkan status dua pelaku yang merupakan anggota geng motor.
“Pelaku ini merupakan anggota genk motor gabungan dari wilayah Natar, Lampung Selatan dan Kemiling, Bandar Lampung,” kata dia, Senin (15/7/2024).
Dalam aksi pelaku, mereka terlebih dahulu menghadang korban kemudian melakukan perampasan dengan terlebih dahulu menganiaya korbannya.
Terkait peran kedua pelaku, Iptu Sutomo menjelaskan bahwa pelaku GD (19) merupakan orang yang melukai korban dengan menyabetkan parang ke kepala korban sekaligus mengambil sepeda motor sedangkan YS (17) membantu dalam aksi tersebut.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban pada peristiwa itu mengalami luka robek di bagian belakang telinga sebelah kanan.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (**/red)




