Lampung Utara, PC – Diduga melakukan modifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB) oleh Tim Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK), Pemerintah Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara dalam kegiatan realisasi Dana Desa (DD) sumber APBN/APBD tahap I satu 20% 2019. Dalam program APBdes bidang infrastrukrur pembangunan Pembuatan Drainase Tipe 50 di Desa Muara Dua.
Pantauan media pena cakrawala dalam temuan dugaan modifikasi RAB yang tidak sesuai dengan Spesifikasi pekerjaan Drainase tersebut yang disampaikan oleh beberapa masyarakat setempat, enggan nama-nama mereka untuk disebutkan, menurut masyarakat modifikasi atau merubah rencana anggaran belanja desa muara dua dalam pekerjaan drainase,sangat terlihat sekali mengarah pada perbuatan melawan hukum yang disebut,Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN),”katanya bersama pena cakrawala Jum’at, (17/5/19).\
Landasan dasarnya yang terlihat dari pekerjaan yang dimaksud hanya mempergunakan bahan semen cuma beberapa “Sak” dan yang lebih khususnya yaitu “Batu” yang di pergunakan 75% bahan drainase lama, artinya drainase yang dibuat itu adalah rehab,tapi di papan informasi pembuatan drainase dangan pagu anggaran Rp.134.340.500,volume 372 M3.
“Dengan adanya kejanggalan ini kami meminta tim pengawas dana desa atau Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.Untuk meninjau lansung perkerjaan yang di laksanakan oleh pemerintah desa muara dua tahun 2019,”pinta masyarakat.
Atas temuan yang di dapat oleh penacakrawala, Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara,Mintaria Gunadi angkat bicara,prihal temuan yang di maksud.
“Dari apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada penacakrawala, menurutnya persoalan pekerjaan drainase tersebut,sudah sepatutnya aparatur hukum mengambil tindakan,yang saya anggap cukup mendasar dan diduga akan terjadi penyimpangan atau mark-up Dana Desa,”ungkapnya.
Gunadi berkayakinan bukan hanya satu kegiatan itu saja,karena ada beberapa kegiatan yang termuat dalam APBdes Muara Dua 2019 yang sedang kami pelajari,berpotensi akan tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat,dengan adanya temuan awak media,saya harapkan aparatur hukum setempat.Baik itu Polres Lampung Utara atau Kejaksaan Negeri Kota Bumi dapat segera menelisik anggaran DD yang masuk ke-kantong APBdes Muara Dua sejak tahun anggaran 2015/2016/2017/2018/2019.
“Saya sangat yakin pelaksanaan-pelaksanaan belanja barang jasa dan pemberdayaan masyarakat desa muara dua,dapat diduga banyak yang di mark-up,dalam penggunaan anggaran,bahkan dapat diduga fiktif,boleh kita secara bersama analis dalam SPJ Desa Muara Dua,”kupas gunadi.
Sementara awak media beberapa kali ingin mengkonfirmasi kepala desa muara dua dan pemerintah desa setempat khususnya TPK,belum berhasil dapat di konfirmasi sampai berita ini diturunkan. (Bambang)