Pesisir Barat, buanainformasi.com – Diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pnpm 2014-2015 Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Kecamatan Karya Penggawa Ketua UPK berinisial H terpaksa ditahan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Cabang Liwa. Senin (06/02)
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 402 Juta Rupiah. Audit tersebut telah dilakukan sejak bulan November 2016 dan hasilnya diketahui pada bulan Januari 2017 yang lalu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa Sulisyadi,SH mengatakan pelaku melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 402 juta.
“Pelaku yang berinisial H (34th) warga kecamatan karya penggawa sudah kita lakukan penyidikan dan saat ini kami melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap pelaku.” Ujarnya
“Pelaku kita tahan agar tidak melarikan diri juga agar tidak menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses hukum, “lanjutnya
Lebih lanjut pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Krui, dan adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 3 dengan kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 50 Juta Rupiah dan Pasal 2 dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp 200 Juta Rupiah serta mengembalikan kerugian negara.
“Dengan dulakukannya penahanan terhadap H, semoga ini dapat membuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Nova)