Lampung Utara, Penacakrawala.com – Empat Anggota LSM GMBI Lampung Utara, diamankan Polsek Abung Tengah usai tertangkap Operasi Tangkap Tangan yang diduga telah melakukan pemerasan, Jum’at (9/10/2020).
Penangkapan dilakukan usai Polsek Abung Tengah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa ada empat orang oknum anggota LSM GMBI yang sedang melakukan Pemerasan terhadap warga.
Menerima informasi tersebut personil Polsek Abung Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendatangi TKP dan berhasil mengamankan empat (4) orang oknum anggota LSM GMBI, dan salah satunya ZA (28) setelah dilakukan penggeledahan ditemukan membawa senjata tajam jenis laduk yang diselipkan dipinggang.
Selain ZA (28), Polisi Juga mengamankan AG (38), HE (47), dan AIF (30) serta barang bukti berupa uang tunai 5juta rupiah, 4 buah ID Card keanggotaan LSM GMBI, 5 unit Hand Phone, 1 buah sajam jenis laduk, 2 Unit sepeda motor ( Honda Revo & Yamaha Jupiter Z).
Menurut keterangan korban Poniran (52), pelaku melakukan Pemerasan dikarenakan adanya alat berat yang disewa oleh korban untuk merobohkan pohon sawit merusak jalan dan saluran air/talud di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan Di Mapolsek Abung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. (Red)