Diduga Punya Hubungan Asmara, Saksi Selva Di Hadirkan Di Pengadilan Kasus Narkoba Eks Kasat Narkoba Lamsel

0
93

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami kembali digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023).

Agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU sudah menghadirkan lima saksi di meja hijau.

Hari ini JPU menghadirkan tiga saksi baru.

Mereka adalah Selva, Ramli, dan Teo Prasetyo Sukoco.

Selva adalah saksi yang rekeningnya dikuasai oleh AKP Andri Gustami.

Selva juga diduga punya hubungan asmara dengan Andri.

Dengan begitu, total rekening yang dikuasi AKP Andri Gustami ada tiga.

Sebelumnya Andri menguasai rekening milik asisten rumah tangga (ART) dan calo travel di Pelabuhan Bakauheni.

Sedangkan dua saksi lainnya adalah narapidana kasus narkoba yang mengirim uang ke AKP Andri Gustami lewat rekening Selva.

AKP Andri Gustami diduga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

Andri berperan sebagai kurir spesial yang kerap meloloskan pengiriman narkoba di wilayah Lampung Selatan, khususnya di seputaran Pelabuhan Bakauheni. (**/red)