Lampung Utara, BITV – LSM LIPAN (Lembaga Indepnden Pemantau Anggaran Negara) Lampung Utara melakukan sweeping terhadap Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi keluhan masyarakat desa setempat, pasalnya pembangunan infrastruktur tidak kunjung di selesaikan oleh pemerintah desa setempat.
Ketua DPD LSM LIPAN Lampung Utara M.Gunadi mengatakan dengan buanainformasi.tv, menyikapi keluhan masyarakat desa setempat,Tim Investigasi LIPAN turun untuk mengecek kebenaran apa yang di sampaikan masyarakat setempat melalui via ponsel miliknya beberapa waktu lalu.
“Ya, Kemarin (4/2/19) tim investigasi sudah turun melakukan croscheck kebenaran dari apa yang di sampaikan masyarakat desa kemala raja, ternyata sangat benar adanya, pembangunan jalan onderlahg yang ada di dusun 3 dan 4 belum selesai, pandangan kami di duga syarat penyimpangan dalam beberapa program pembangunan di desa tersebut,yang menpergunakan sumber Dana APBN,” kata Gunadi, Selasa, (5/2/19).
Gunadi menjelaskan, kenapa dirinya mengatakan demikian penuh dan syarat penyimpanan anggaran dana desa, tentunya terlihat dari bukti fisik yang tidak mengacu dalam petunjuk teknis dalam pemasangan batu onderlahg.
“Seharusnya sebelum terpasang batu, harus diberi pasir dengan ketebalan 2cm,ternyata pemasangan batu onderlahg di desa tersebut hanya menpergunakan pasir 1 satu mobil atas ketrangan masyarakat setempat,”urai Gunadi.
Sumur BOR yang terlihat, menurut masyarakat setempat hanya mempergunakan paralon 6 batang yang berukuran 4 m. Untuk satu paralon di potong, maka kedalaman sumur BOR yang menghabiskan anggaran puluhan juta rupiah di duga tidak sesuai dengan ketentuan “Bestek Fisik”.
“Kuat dugaan telah terjadi sebuah pembohongan publik,yang diketahui menurut kepala desa kedalaman sumur BOR di desa setempat 60,M,”beber Gunadi.
Ditambahkan Gunadi, munculnya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepostisme (KKN) DD Desa Kemala Raja tahun 2018, dirinya meminta inspektorat kabupaten Lampung Utara selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diharapkanya harus serius menyikapi tentang dugaan penyimpangan Dana Desa DD di desa yang dimaksud.
Bahkan dirinya meminta agar dapat memeriksa kembali SPJ Desa tersebut dari tahun 2016 sampai 2018.
“Lebih khusus dari apa yang di sampaikan oleh awak media baik cetak maupun online pihak aparatur penegak hukum dapat menjadikan suatu bukti permula dalam penyelidikan tentang dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di Desa Kemala Raja dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Iwan)