Lampung Utara, BITV – Program jaminan kesehatan telah banyak diterapkan diberbagai daerah di Indonesia. Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini ditujukan untuk mengatasi ketidakmampuan masyarakat khususnya masyarakat miskin.
Gunadi Ketua DPD LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara Indonesia) Lampung Utara dengan buanainformasi, Minggu, (27/1/19) mengatakan sumber dana APBN dan APBD menjadi cost tersendiri merupakan kewajiban pembayaran dalam layanan kesehatan Pelaksana Pemberlakuan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Euforia desentralisasi dan restrukturisasi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan program jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,”Urai Gunadi.
Terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi No. 007/PUU-III/2005 telah menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sebagai instrumen tambahan bagi Jamkesmas adalah Jamkesda ditujukan untuk memberi perlindungan yang efektif terhadap kelompok masyarakat yang tidak tercakup dalam program Jamkesmas.
“Berkembangnya penyelenggaraan Jamkesda di berbagai daerah telah menimbulkan dampak persoalan baru yang dihadapi oleh pemerintah. Persoalan tersebut diantaranya terkait dengan belum adanya sistem yang terintegrasi sebagai upaya untuk mengelola berbagai skema yang ada, peningkatan isu portabilitas,kekhawatiran akan keberlanjutan program,diskriminasi,serta perbedaan kapasitas tiap-tiap daerah dalam membiayai program ini,menjadi suatu problemanya,”terang dia.
Dari beberapa problema diatas, pemerintah daerah khususnya Kab. Lampung Utara telah lulus dan mencapai ini semua, namun disayangkan oleh Gunadi,pelaku oknum tidak menjalankan amanah ini mengambil kesempatan dalam memperkaya diri diri sendiri atau kelompoknya.
“Kami LSM LIPAN,tentunya akan menghadapi mereka apapun resikonya. Data otentik yang kami miliki, dirinya dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas yang usai kami analisis bersama LSM Komite Pengawas Pelaksanaan Pembangunan (KP3) Lampung dan LSM Penegak Keadilan (PK),”Ucap Gunadi.
Gunadi berharap berkasnya akan dapat menjadi satu kebutuhan aparatur penegak hukum,untuk melakukan penyelidikan dari opini yang dibangun dan dapat membuktikan para oknum 27 puskesmas yang bermain-main dengan keuangan dan anggaran negara dalam rangka pelaksanaan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. (Suhaili)