Buanainformasi.com – Pelaku mesum di Banda Aceh sepertinya tidak habis akal untuk mencari celah agar bisa menghindar dari incaran Polisi Syariat Islam, Banda Aceh. Sekarang petugas membongkar modus baru dengan membuat surat nikah palsu dari kadhi atau hakim liar.
Terbongkarnya modus baru ini setelah Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan 3 pelaku mesum di sebuah rumah kos di Peunayong, Banda Aceh, Selasa (4/8) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, satu pasang memperlihatkan sehelai kertas warna putih bukti surat nikah yang diduga palsu.
“Satu pasang mengaku mereka suami istri, ada diperlihatkan surat nikah dari kadhi liar yang kita duga palsu. Ini aneh, masak suaminya rela tidur dengan laki lain,” kata Evendi A Latif, Selasa (4/8) di kantor Polisi Syariat Banda Aceh.
Adapun pelaku mesum yang digerebek tersebut yang perempuan berinisial SH (31) asal Kota Lhokseumawe dan laki-laki masing-masing MDI (24) warga Banda Aceh dan Ir (28) asal Pidie Jaya. Ketiga tersangka ini sudah diamankan di kantor Polisi Syariat Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Evendi A Latif menyebutkan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang kian resah dengan praktik prostitusi di kawasan itu. Setelah dilakukan pengintaian, lalu petugas langsung mendobrak dari pintu belakang karena pintu depan terkunci.
Saat petugas berada dalam ruko (rumah toko) mendapati mereka di dalam sedang bertiga. Saat diperiksa petugas, MDI langsung mengaku SH merupakan istrinya. MDI pun langsung memperlihatkan sehelai kertas surat nikah yang diduga palsu dari kadhi liar.
Surat nikah dari kadhi liar itu ditandatangani oleh Tgk Razali tertanggal 9 Juni 2013 lalu. Dalam surat tersebut tertulis mereka sudah menikah pada tanggal 6 Juni 2013 dengan mahar 1,5 gram atau disebutkan di Aceh setengah mayam yang disaksikan oleh M Mawardi dan Mulia Aidil.
“Pelaku perempuan SH itu sudah 3 kali kita tangkap atas perbuatan yang sama,” ungkap Evendi A Latif.
Menurut pengakuan Ir, dia telah membayar upah Rp 150 ribu kepada pengawal rumah setempat yaitu Si Kumis. Kemudian Si Kumis mengunci pintu dari luar untuk mengelabui petugas, bahwa ruko tersebut sedang kosong.
“Tapi menurut pengakuan Ir, mereka belum sempat berhubungan, tetapi uang sudah dikasih sama Si Kumis tadi, tetapi si Kumis kita duga germo berhasil lolos, karena tidak berada di lokasi saat itu,” tukasnya.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Qanun atau Perda Nomor 11 Tahun 2003 tentang pelaksanaan syariat Islam, ibadah, aqidah dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat dan mesum. Masing-masing mereka terancam hukum cambuk sebanyak 8 kali di depan umum.(Sumber : Merdeka.com)