Lampung Utara, buanainformasi.com – lagi dugaan penyimpangan atau indikasi korupsi terjadi disalahkan satu sekolah penerima Block grant yaitu SMP Negeri I Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.
Alokasi dana Block grant yang peruntukannya Rehab Gedung Ruang Kelas Sekolah Dan Satu Ruangan Guru, dengan Anggaran mencapai 1,3 miliar yang bersumber dari APBN tersebut terindikasi memungut setoran sampai dengan 10% dengan pelaksana kegiatan Panitia P2S Dan Komite serta waktu pelaksanaan 90hari, Penanggung Jawab Anggaran Kepala Sekolah Evi Apriyanti S.Mpd. yang Diduga disetorkan ke dinas pendidikan Lampung Utara.
Hal ini di ungkap oleh Syahri Rudin yang notabene adalah suami kepala sekolah SMPN 1 pada buana informasi com via telepon selulernya, tentang angggaran dana beserta setoran uang ke dinas pendidikan yang dipakai istrinya,sabtu 39/3/2018.
Masih menurut udin perihal uang setoran 10% tersebut, sebelum pelaksanaan pekerjaan rehab gedung ruang kelas sekolah,istrinya membawa uang Rp 30 juta yang katanya untuk setoran kedinas pendidikan untuk memberi kasi perencanaan, saya katakan saat itu alangkah banyaknya, yang dijawab istri saya semua orang yang mendapat Block grant itu harus setor 10% ,ungkap udin.
“Setelah pelaksanaan pekerjaan sudah mencapai 50%,istri saya kembali membawa uang saya sebanyak Rp 70 juta yang katanya untuk setoran kedinas pendidikan, sepulangnya istri saya dari sekolah, ketika saya tanyakan siapa yang terima duit itu, supirnya Suwandi ujar evi yang diambil kesekolah,” beber udin.
Jumlah uang saya yang terpakai oleh istri saya pasca rehab gedung SMP Negeri I Sungkai Selatan, dari nilai belanja fisik sampai uang setoran Rp 350.000.000. Namun sampai saat ini allhamdulillah uang saya tidak kembali, bahkan saya digugat cerai oleh istri saya, tutupnya.
Sementara EVi Apriyanti Kepala Sekolah serta Kepala Dinas Suwandi belum dapat di konfirmasi,saat dihubungi keduanya via telepon selulernya tidak aktif sampai berita ini diturunkan.(gn/red)