Lampung Utara, Penacakrawala.com – Diiming-imingi makan sate, seorang anak berusia 8 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, menjadi korban rudapaksa kernet fuso.
Korban sebut saja Mawar, masih duduk di bangku SD di salah satu desa, di kecamatan Abung Selatan Lampung Utara.
Sementara pelaku yakni St (21), pemuda asal Provinsi Jambi yang bekerja di Lampura sebagai kernet mobil fuso pengangkut kayu.
Aksi St, dilakukan di dalam mobil Fuso, pada Rabu (21/2/2024).
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh melalui Kanit PPA, Ipda Darwis, Kamis (22/2/2024).
Ia membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan pelaku rudapaksa tersebut.
“Unit PPA Polres Lampung Utara sedang melakukan penyidikan tentang telah terjadinya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” katanya.
“Pelaku berhasil kita tangkap, setelah adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur,” sambungnya.
Ipda Darwis juga menyebutkan, jika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Korban masih berusia 8 tahun dan sekolah di salah satu SD yang ada di salah satu desa yang ada di kecamatan Abung Selatan Lampung Utara,” ungkapnya.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku, saat itu pelaku dalam pengaruh alkohol.
“Dalam kondisi mabuk, korban diiming-iming akan membelikannya sate, dan korban mau,” ujarnya.
Kemudian, pelaku langsung mengajak korban ke kendaraan fuso itu.
“Selanjutnya korban dibawa ke salah satu kendaraan. Disitulah terjadi perbuatan tak terpuji,” paparnya.
Saat ini pelaku telah diamankan Unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara.
Pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk pasal sendiri untuk pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)