Surabaya, Penacakrawala.com – Menjadi kurir sabu dianggap menjanjikan bagi pria ini. Namun, MI, 36, warga Griya Kebraon Barat, Surabaya, bukan dapat untung malah dijebloskan ke dalam penjara. Tersangka MI ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Gang Ngamarto, Balas Klumprik, Surabaya.
Polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat total 5,6 gram. Saat penggeledahan, lima poket sabu ini ditemukan di dalam kotak bekas lampu. Polisi juga menemukan timbangan elektrik, buku catatan penjualan sabu, serta uang tunai Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
“Tersangka menyembunyikan sabu dalam kardus bekas lampu. Kami sempat kesulitan menemukannya,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (20/9/2022).
Tersangka MI mengaku sabu itu bukan miliknya, tapi diperoleh dari seseorang untuk dikirim ke pelanggan. Ia juga menyebut pengiriman sabu ini dikendalikan langsung dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) oleh seseorang berinisial MNR.
Tersangka diminta narapidana itu untuk meranjau sabu di suatu tempat. “Ia mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dari MNR secara ranjau juga di lokasi yang ditentukan,” kata Daniel.
Selama tiga kali, tersangka mengirim sabu sesuai arahan MNR. Sekali meranjau sabu, ia mendapat upah Rp 200 ribu. Lelaki yang bekerja sebagai sopir freelance ini mengaku setiap penjualan dicatat dan uang langsung disetor ke MNR.
“Ini masih kami selidiki lagi aliran uangnya. Kami juga selidiki catatan penjualan sabu di rumah tersangka,” jelasnya.(**/Red)