Metro, Penacakrawala.com – PT Parosai bakal melaporkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan polisi menyusul pemblokiran rekening perusahaan.
Langkah itu diambil sebagai solusi terakhir pihak perusahaan atas pemblokiran rekening yang dialami wajib pajak asal Bumi Sai Wawai tersebut.
Direktur Utama PT Parosai Ridwan Effendi menyayangkan pemblokiran yang dilakukan KPP Pratama Metro terhadap rekening perusahaannya.
Pemblokiran rekening tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihaknya.
Ia membantah bahwa pihaknya telah menunggak pajak.
Hal ini lantaran dari semua kegiatan yang dikerjakan telah dipotong pajak oleh instansi terkait.
“Kami kan di setiap pekerjaan itu memang sudah dipotong pajak oleh intansi itu. Namun itu tidak diterima oleh KPP Pratama Metro karena dianggap palsu,” jelasnya, Jumat (1/12/2023).
“Kita juga sudah menandatangani kesepakatan itu untuk membayar dengan nominal total itu Rp 500 juta, dan sudah kami cicil Rp 100 juta, namun dalam kesepakatan itu tertuang hingga tanggal 25 Desember 2023 ini,” bebernya.
Ia mengungkapkan, ada oknum pegawai yang minta uang Rp 1 miliar jika perusahaan ingin bertemu dengan Kepala KPP Pratama Metro.
“Jadi, saya itu sudah upayakan terus komunikasi dengan pihak KPP Pratama untuk membicarakan terkait hal ini. Namun dari pihak KPP Pratama tersebut berkata, ‘Kalau mau bertemu kepala, bawa uang Rp 1 miliar’,” ungkapnya.
“Nah, uang Rp 1 miliar ini saya tidak tahu untuk apanya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Parosai dari Kantor Hukum HNP dan Rekan, Hendra Z, menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait hal ini.
“Jadi, kita nantinya akan melakukan pelaporan terkait kasus ini ke Direktorat Pajak dan LBH untuk ditindaklanjuti,” kata Herman.
“Karena dari pihak klien kami ini mengalami kerugian, baik itu materi maupun nama baik perusahaan,” sambungnya.
Dia juga mengaku kliennya selama ini sudah mengindahkan seluruh panggilan yang diberikan KPP Pratama Metro.
Kliennya juga telah mengupayakan menaati sistem yang berlaku pada KPP Pratama Metro.
“Iya klien kami sudah mengupayakan semuanya, dari memberikan bukti telah membayar pajak dari setiap pekerjaan dari perusahaannya. Namun tetap ditolak karena dianggap sudah kedaluwarsa,” tukasnya.
Sementara, pihak KPP Pratama Metro belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Saat awak media mendatangi kantor KPP Pratama Metro di Jalan AR Prawiranegara, Kepala KPP Pratama Metro Muhamad Reza Fahlevi maupun Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Pandu Maruto tidak ada di tempat.
Resepsionis bernama Erika menyampaikan bahwa para pimpinan sedang tidak berada di tempat.
Jika awak media hendak melakukan konfirmasi, dia menyebut harus bersurat terlebih dahulu.
“Tadi ada, kalau sekarang ini saya kurang tahu. Tadi waktu Jumatan ada, Pak. Sudah saya hubungi, alurnya begitu, Pak. Jadi buat surat permohonan, perjanjiannya hari apa begitu. Jadi buat surat dulu. Nanti kan ada jadwalnya, nanti dihubungi bisa menghadap atau tidak. Kalau buku tamunya tidak ada,” kata Erika. (**/red)