Lampung Utara, buanainformasi.com – Beredarnya kabar tentang bagi bagi paket pada dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara melalui pembagian kopelan paket kepada beberapa kontraktor di Lampung utara membuat ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA) Rusli akhirnya Angkat bicara, menurutnya hal ini tidak sesuai persyaratan serta mekanisme unsur lelang,oleh sebab itu dirinya menduga ada unsur tindak pidana korupsi, dengan adanya pembagian kopelan paket tersebut, hal ini terlihat dari belum dilaksanakan nya lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di PUPR (Lampura), Plt Kadis sudah menbagi-bagikan kopelan paket proyek, hal ini patut diduga kuat cacat hukum “ujar Rusli pada buanainformasi.com 7/5.
Menurut Rusli,proses gelar pekerjaan PUPR menimbulkan banyak dugaan kesalahan prosedur lelang” dari mana dasar hukumnya lelang paket belum dilaksanakan tapi kopelan paket sudah dibagikan ,”ujarnya.
Masih menurut Rusli, Coba kita cermati disini tentang pengadaan barang jasa/Pemerintah: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 namun masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan perubahan zaman dengan demikian pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,sebagai dasar pihak pejabat pengguna anggaran melaksanakan tugas dan kewajiban tangung jawabnya dalam mengelola anggaran APBN/APBD Pada Tahun Anggaran 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 banyak sekali tahapan Tender atau seleksi diantaranya meliputi: a. Pelaksanaan Kualifikasi; b. Pengumuman dan/atau Undangan; c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan; d. Pemberian Penjelasan; e. Penyampaian Dokumen Penawaran; f. Evaluasi Dokumen Penawaran; g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan h. Sanggah.
“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding,” bunyi Pasal 50 ayat (2) Perpres ini.
Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini, untuk Seleksi Jasa Konstruksi dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
Adapun pemilihan melalui Tender Cepat dilakukan dengan ketentuan: a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia; b. peserta hanya memasukkan penawaran harga; c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan d. penetapan pemenang berdasarkan penawaran terendah,”Jelasnya.
Rusli berharap kepada aparatur Eksekutif, penegak hukum Kepolisian/Kejaksaan agar dapat menelusuri terkait beberapa dugaan dan legalitas lelang yang diduga tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yg berlaku perihal pembagian peket yang belum di laksanakan gelar lelang proyek secara umum melalui POKJA ULP Dan LPSE yang dinilainya tidak selektif oleh Plt Kadis PUPR. dirinya juga meminta ketika Bupati Hj Agung Mangku Negara nantinya Aktif kembali setelah selesai masa cutinya dapat segera menbatalkan kontrak yang dinilainya tidak mempunyai dasar hukum yang kuat atas pelaksanaan instruksi Plt Bupati Sri Widodo kepada Plt Kadis PUPR Pranstori, tutup rusli.
Mengutip berita yang dilansir Lampost.co beberapa hari yang lalu “Menurut Franstori,kabar tentang saat ini telah di bagikan kopelan pekerjaan benar adanya, saat ini pekerjaan mulai dibagi-bagi,meski proses lelangnya sendiri masih belum dilakukan. Sebab, instruksi dari Plt Bupati pekerjaan harus cepat dilakukan mengingat waktu yang tersedia tidak banyak.
“Itulah yang sedang kami lakukan saat ini, mulai dari tahap pematangan dilapangan, Sebab masih banyak berkas yang belum diselesaikan pra kualifikasi lelang,” terangnya.
Sementara Plt Bupati Sri Widodo hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi terkait instruksi nya pada Plt Kadis PUPR tentang percepatan pembangunan melalui bagi bagi paket dimaksud, (gn/red)




