Mesuji, BITV – Terkait pencurian Batu milik dinas PUPR mesuji yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Muara Mas, Edy istaman. Dinas PUPR Mesuji akan segera bertindak untuk melapor ke pihak kepolisian.
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Nobel,mengatakan dirinya sudah membuat surat laporan kepihak yang berwajib dan inspektorat.
“Kendalanya cuma satu, surat tersebut di ruangan pak kadis dan masih menunggu teken dari pak kadis, tau sendiri ruangan itu masih di segel oleh komisi pemberantasan koripsi (KPK) pasca OTT yang di lakukan,”ucapnya.
Sebelumnya diketehui, sebanyak 132 kubik batu yang di pindah dengan kerugian negara sekitar 48 juta oleh mantan kades tersebut.
“Kades Muara Mas beralasan untuk membangun desa dengan menggunakan anggaran dana desa,”ucap Nobel. Selasa, (29/1/19).
Di tempat terpisah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifai S.H.,M.H., menanggapi terkait dugaan pencurian batu milik dinas PUPR yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Muara Mas,Kabupaten Mesuji berinisial ED. Meskipun mantan kepala desa tetap harus bertanggung jawab dan diproses.
“Untuk pencurian batu milik negara jelas itu pidana,pencurian pasal 362 KUHP,” ucapnya. (*)