Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Siapkan Surat Jawaban LSM LIPAN Terkait Pemotongan Dana Disabilitas

0
969

Tanggamus, Penacakrawala.com – Menyikapi adanya dugaan Pemotongan Dana Disabilitas, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Akan Jawab Layangan Surat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Aanggaran Negara (LSM LIPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tanggamus. Jum’at, 14 Febuari 2020. Di ruangannya.

Menurut Ibrahim Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, dirinya sudah mempersiapkan Surat jawab terkait laporan LSM LIPAN.
“Kami sudah mempersiapkan surat jawaban LSM LIPAN, karna kemarin selama 4 hari ini sedang menjalankan dinas luar (Musrenbang), dan akan mengagendakan Rapat Klarifikasi terkait masalah tersebut,”kata Ibrahim.

Waktu kemarin, lanjutnya, kami sudah rapat dan mengundang Dinas Sosial Provinsi Lampung, Pendamping, dan Penerima Dana Bantuan Disabilitas yang tertera dalam surat Laporan LSM LIPAN. Dan disitu penerima menjelaskan bahwa pemotongan dana tersebut tidak ada, katanya.

“Kami lupa mau undang Media untuk meliput rapat kemarin, biar masalahnya kelar. Dan juga Dinsos Prov Lampung menerangkan bahwa pendamping disabilitas tahun 2017 di alihkan sebagai pendamping PKH tahun 2018, dan beberapa Penerima bantuan juga menjelaskan disitu dan kami ada rekamannya bahwa disitu tidak ada pemotongan dana,”jelasnya.

Ibrahim juga menjelaskan bahwa dirinya meyakini bahwa tidak ada pemotongan dana tersebut.

“Saya yakin pemotongan dana tersebut tidak ada pemotongan dana itu, karna penerima bantuan itu kan di kasih oleh pendamping ATM masing – masing dan disitu ada PIN nya,” terangnya.

Melansir pemberitaan Media sebelumnya bahwa adanya dugaan pemotongan dana disabilitas, sudah di sampaikan oleh Sudirman salah satu Penyandang Disabilitas. Saat menerima bantuan bentuk ATM yang di antarkan Basuki selaku Pendamping disabilitas dengan keadaan PIN sudah dibuka dan Sudirman belum mengetahuinya.

Dengan Anggaran 300 Ribu perbulan, dirinya menyangkal bahwa dana tersebut tidak sama terhitung dalam pengambilannya, di tahun 2017 sampai 2018 hanya 1 jt 500 ribu rupiah masing-masing tahunnya, 2019 hanya 2 bulan dan senilai 545 ribu rupiah. (2/2)

Sampai berita ini dirilis dan di terbitkan Kepala Dinas Sosial kabupaten tanggamus enggan untuk dikonfirmasi.

(Uud/AJO Indonesia)