Dinilai Kurang Sosialisasi, LSM LIPAN Beri Cara Alternatif Untuk Cairkan Dana PKH

0
515

Lampung Utara, PC – Guna meminimalisir angka produk penyimpangan yang terstruktur sistematik dan masif dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 2019, Pemerintah sudah berupaya untuk memaksimalkan penyaluran seluruh program bantuan sosial agar tepat sasaran.Namun hal tersebut dinilai masih belum seutuhnya maksimal bahkan membingungkan KPM.

Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) tentang pengetahuan cara penerimaan dan pencarian Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Non Tunai, membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih berbondong-bondong mengantri di Bank.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara DPD LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara,Yusniati dengan penacakrawala.com, dirinya mengatakan sangat miris melihat situasi KPM di Lampung Utara yang harus berbondong-bondong mengantri di Bank Mandiri, Senin, (1/4/19).

“Tentunya ini patut kita duga kurangnya sosialisasi pemerintah setempat melalui pendamping PKH kepada KPM yang notabenya sudah ditugaskan oleh pemerintah untuk mendampingi agar KPM tidak perlu harus susah payah, seperti yang dijelaskan dalam definisi sistem penyaluran juknis Permensos Nomor 1 Tahun 2018,”ungkapnya.

Yusniati melanjutkan, dirinya mengutif dari kompas.com, kementerian sosial republik Indonesia mengatakan penerima PKH bisa mengambil sebagian uangnya langsung melalui bank dan sebagian yang tidak diambil bisa disimpan di rekening.

“Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi antre berjam-jam untuk mendapatkan pencairan bantuan dengan segera,”urai Yus.

Selain itu, Yusniati juga menghimbau kepada seluruh peserta PKH sebagaimana yang dinyatakan secara tegas dalam Surat Keputusan Derektorat Jendral Perlindungan Jaminan Sosial Republik Indonesia Nomor: O4/LJS/08/2018.KPM-Konsumen untuk menghindari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah ada nomor PIN agar dirahasiakan.

“Menjaga kerahasiaan PIN dengan tidak memberitahukan kepada siapapun. Simpanlah KKS ditempat aman, jika KKS hilang segera hubungi call center bank penyelenggara atau mengunjungi Unit Kerja/Kantor Cabang Bank Penyalur terdekat untuk segera melakukan pemblokiran kartu,agar tidak di disalahgunakan oleh pihak lain,”terangnya.

Juru bicara LSM LIPAN Lampung Utara tersebut berharap kepada pihak aparatur wilayah Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat segera mengusut tuntas laporan LSM LIPAN yang sudah masuk perihal dugaan pungutan liar, pemotongan uang PKH milik KPM di beberapa kecamatan diantaranya.Kecamatan Bukit Kemuning, Kecamatan Sungkai Barat,Kecamatan Belambangan Pagar.(gn)