Meskipun ketiadaan dana pendamping, bidang sosial akan tetap bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dibidang sosial. Karena selama ini menggunakan dana sukarelawan, dana yang ada sangat terbatas hanya diperuntukkan memenuhi kebutuhan oprasional tim dari kemensos. Saat ini Bidang Sosial hanya mengandalkan serta menerima laporan dari petugas pendamping dari daerah. Mestinya, ada juga tambahan bantuan dana Bansos dari Daerah sendiri, sehingga tidak hanya mengandalkan Program dana bansos dari kemensos yang diperuntukkan kepada penyandang cacat berat, orang tua jompo(Lansia), gangguan kejiwaan(Psikotik), serta anak terlantar.” ujarnya.
Ia menambahkan,Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mencoba mengajukan dana bansos kepada Pemerintah Daerah(Pemda) Lamteng. Akibat keterbatasan APBD, pengajuan untuk Bidang Sosial dana bansos belum dapat diakomodasi. Dana APBD hanya untuk honor tiga orang petugas pendamping yang diajukan, dan namanya sudah ditetapkan dari staf diBidang Sosial. misalnya, tiga pendamping untuk lansia, tiga pendamping untuk Psikotik dan seterusnya, Yang bertugas mendata dan memonitor. ”Honor petugas pendamping sudah kita anggarkan 12 bulan, tetapi dana honor petugas pendamping tidak dapat kita gunakan untuk keperluan oprasional,” pungkasnya.(Hengki)