Dinsos Tanggamus : Anggaran Penanganan Rehabilitasi Penderita Gangguan Jiwa Sangat Minim

0
592

Tanggamus, buanainformasi.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanggamus menyatakan, bahwa anggaran penanganan rehabilitasi penderita gangguan jiwa masih sangat minim.

Dikatakan Kepala Bidang Rehabilitasi Khairuz Zaman mendampingi Kepala Dinsos Rustam, anggaran yang ada saat ini hanya untuk menangani penyembuhan atau rehabilitasi orang yang terkena gangguan jiwa sebanyak Sembilan orang.

Sedangkan melihat potensi warga di Tanggamus yang mempunyai sakit gangguan jiwa, seharusnya minimal anggaran yang disiapkan untuk merehab 15 orang gangguan jiwa.

“Mengapa kita targetkan minimal 15 orang yang terkena gangguan jiwa yang kita rehab setiap tahunnya, karena masih banyak warga kita yang mengidap sakit ini, dan mirisnya hampir seluruhnya adalah warga dari golongan kurang mampu, seperti tahun ini dari data kami saja untuk wilayah Kecamatan Kota Agung dan Gisting saja ada sekitar 15 orang yang perlu ditangani,” katanya, Senin (12/3).

Khairuz Zaman menerangkan, untuk penanganan warga penderita gangguan jiwa untuk tahun ini, telah dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kota Agung. Yang mana di Kecamatan Kota Agung tersebut, sebanyak 2 warga mengalami ganguan jiwa, telah di berikan terapi pengobatan gangguan jiwa di Yayasan Aulia Rahmah Kemiling Bandar Lampung.

“Dalam penanganan warga yang mengalami gangguan jiwa ini kami bekerja sama dengan pihak yayasan yakni yayasan aulia rahmah di Bandar Lampung. Beberapa hari lalu, dua warga gangguan jiwa di Kota Agung, kita bawa ke yayasan, karena dua warga dilaporkan sering mengganggu tetangga dan warga sekitar, ” terangnya.

 

Masih menurut Khairuz Zaman, adapun mekanisme penanganan warga yang mengalami gangguan jiwa, yaitu berdasarkan laporan masyarakat dan juga dari penjaringan langsung kelokasi.

Adapun dari laporan masyarakat ini, akan ditindak lanjuti kepada keluarga penderita, setelah pihak keluarga setuju untuk direhabilitasi, maka Dinsos akan berkoordinasi dengan yayasan untuk menjemput penderita. Dimana dalam penjemputan penderita gangguan jiwa ini, yayasan telah menyiapkan personil terlatih dan mobil ambulan.

Diketahui untuk anggaran dana rehabilitasi penderita gangguan jiwa sebanyak 9 orang di tahun 2018, sebesar Rp90 juta, yakni masing masing mendapatkan biaya pengobatan Rp10 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya terapi pengobatan minimal 3 bulan, biaya makan dan menginap di Yayasan, sehingga pihak keluarga penderita tidak lagi memikirkan cost pengobatan.(*)