BUANAINFORMASI.COM – Dinas Sosial dan Trasmigrasi Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan penyimpangan dana sharing Program Keluarga Harapan (PKH) saat menyambut Mentri Sosial beberapa waktu lalau senilai Rp 113 juta dalam perkecamatan . Selain itu Dinsosnakertrans juga tidak transparan terhadap anggota PKH di 6 kecamatan.
Seharusnya sarat usulan pengajuan dana sharing wajib 5% bagi para pendamping dan itu harus diketahui dan ditandatangani oleh para pendamping. Seperti yang tertera pada sarat usulan pengajuan dana sharing Pendamping PKH. Namun setelah Tim mengcroscek pihak pendamping tidak pernah merasa mengetahui apalagi bertandatangan.
Plt Kabid bansos dan Binsos Sosnakertrans Dra Supiyah membenarkan, bahwa dana tersebut memang belum dibayar karna dana tersebut sedang di pakai oleh pihak dinas Sosnakertrans. Sehingga dana yang di peruntukkan membayar anggota PKH tingkat kecamatan menjadi tertunda.
“Dana tersebut memang di pakai pihak dinas. Namun untuk jumlah secara rinci dana tersebut saya tidak tahu, yang lebih paham kepala dinas.” jelasnya.
Jumlah keseluruhan Sebanyak enam kecamatan anggota PKH yang tidak dibayar oleh Dinsosnakertrans yaitu, Melinting, Braja Selebah, jepara,Labuhan Ratu,Pasir Sakti dan Bandar Sribawono.
Sementara menurut Supiyah, dari enam PKH kecamatan, dua diantaranya telah dilakukan pembayaran sekitar Dua minggu yang lalu kami telah membayar untuk dua kecamatan senilai Rp 226 juta, karena persoalan ini bakal mencuat di publik,paparnya.(Riswanto)