Dipecat! Pegawai Tenaga Kontrak Kebersihan Tuntut Keadilan

0
233

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Sejumlah pegawai tenaga kontrak kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang dipecat, mendatangi kantor pengacara Ahmad Handoko Law Office di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Selasa, (4/10/2022).

Mantan pegawai tenaga kontrak kebersihan DLH Kota Bandar Lampung, Suryanto mengatakan, kedatangan ia bersama kelima rekannya ke kantor pengacara, untuk meminta bantuan hukum dan keadilan terkait pemecatan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Kami 10 orang nggak tahu alasannya kenapa dipecat dan nggak ada penjelasan juga dari mereka (DLH Kota). Kami tahunya itu setelah menggelar pertemuan dengan DPRD Kota dan Kadis DLH Kota Budiman, kata mereka kami melanggar Perwali. Tapi kami kurang mengerti Perwali apa,” kata dia.

Suryanto menjelaskan, ia yang bekerja sebagai petugas kebersihan sejak tahun 2016 dan bersama 9 rekannya dipecat secara sepihak setelah menuntut hak gaji 2021 selama dua bulan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Bandar Lampung.

“Karena belum digaji dua bulan, kemudian kami berinisiatif melakukan aksi demo gitu untuk menuntut hak-hak kami. Aksi ini kami lakukan karena kami tertekan dan butuh duit gaji sebesar Rp2 juta per bulan itu untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Setelah melakukan aksi tersebut, lanjut Suryanto, pihak Pemkot Bandar Lampung membayar semua gaji 10 orang pegawai kebersihan dengan cara di rapel.

“Usai gaji kami dilunasi semua. Kemudian kami dapat surat pemecatan tanpa tahu alasannya kenapa kami dipecat. Apakah karena kami melakukan aksi itu,” kata dia.

Mantan petugas tenaga kontrak kebersihan DLH Kota Bandar Lampung, Dwi Septian mengaku tak menyangka dirinya bersama 9 rekannya dipecat secara sepihak usai menuntut hak gaji.

“Kami dipecat katanya karena melanggar Perwali Nomor 16 tahun 2016 Pasal 5. Tapi alasan lainnya nggak ada jawaban dari mereka, mungkin karena kami menuntut hak-hak kami itu kemudian kami dipecat,” kata dia.

Ia bersama rekan-rekannya datang ke kantor pengacara dengan harapan bisa membantu permasalahan ini. Mereka ingin bisa bekerja kembali sebagai pegawai tenaga kontrak kebersihan.

“Tuntutan kami sekarang berharap bisa bekerja kembali. Karena setelah dipecat itu kami nggak ada kerjaan lagi, apalagi kami ini sudah berkeluarga semua,” kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum 6 tenaga kontrak kebersihan, Ahmad Handoko mengatakan, pemecatan 10 pegawai tenaga kontrak usai melakukan aksi tuntutan hak gaji tidaklah dibenarkan.

“Semua pegawai itu punya hak untuk melakukan aksi demo untuk menuntut hak-haknya selagi tidak melanggar hukum. Kok ini usai mereka yang menuntut haknya malah dipecat dengan alasan melanggar Perwali,” kata dia.

Penasihat hukum pegawai kontrak kebersihan lainnya, Tomi Samantha menambahkan, para pegawai kontrak ini hanya ingin meminta hak gaji. Selain itu, pemecatan yang dilakukan juga tidak ada surat peringatan dan tidak dilampirkan alasannya.

“Dan di dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2016 Pasal 5 itu juga tidak masuk apa yang disangkakan kepada mereka itu. Karena kalau menuntut hak itu bukan buat malu. Kami juga akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung,” kata dia.(**/Red)