Jawa Timur, Penacakrawala.com – Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Dengan mengenakan kaos berkrah warna abu-abu, Haris datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.
“ Saya tak fokus dulu ke pemeriksaan dan penyidikan ini ya, mohon maaf,” ujarnya saat ditanya awak media, Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut Haris mengatakan, untuk hal lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaan dia menyerahkan ke kuasa hukumnya. “ Untuk hal yang lain-lain nanti ke kuasa hukum saya saja ya. Biar kuasa hukum saya yang menjawab,” ujarnya.
Sementara Suko Sutrisno, selaku Security Officer Arema FC tak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan dirinya sebagai Tersangka.
Diberitakan sebelumnya, hari ini penyidik Polda Jatim memeriksa lima tersangka tragedi Kanjuruhan. Sejatinya, enam surat panggilan sudah dilayangkan penyidik. Namun, satu orang sudah memastikan tidak bisa hadir hari ini dan menyatakan akan hadir pada Rabu (12/10/2022) besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada awak media mengatakan bahwa pemeriksaab terhadap kelima Tersangka akan dilakukan mulai pukul 10.00 Wib pagi ini. Dia menyebut bahwa surat panggilan terhadap para tersangka sudah dilayangkan kemarin. Polisi memanggil 6 tersangka agar hadir pada Selasa (11/10/2022) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“ Kemarin sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” kata Dedi pada awak media.
“Kecuali Dir LIB (akan hadir) Hari Rabu,” lanjut Dedi.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak memberikan jawaban saat diminta konfirmasi terkait pemeriksaan terhadap para Tersangka. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, ada tanda sudah dibaca namun tak memberikan jawaban.
Seperti diketahui Tim Penyidik Polri yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim telah menetapkan 6 orang tersangka yang harus berhadap dengan hukum pidana atas perbuatannya di Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan nama enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa. Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang luka hingga meninggal.
Berikut 6 tersangka tragedi Kanjuruhan:
1. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
3. Suko Sutrisno, selaku Security Officer Arema FC
4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad
(**/Red)