Direktorat Jenderal OTDA Sikapi Mutasi Dilingkungan Pemkab Lampung Utara

0
1264

Lampung Utara, Buana Informasi.com – Pasca Pelantikan Pejabat Struktural dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara 21/3 Dari Esselon III dan IV dari pantauan buanainformasi.com kemarin berjumlah 170 Pejabat. Namun, ternyata dalam surat pengajuan Plt Bupati Sriwidodo Kepada Menteri Dalam Negeri Berjumlah 272 Pejabat Esslon III dan IV di lingkungan pemerintah daerah kabupaten yang akhirnya diduga telah dilaksanakan pelantikannya kemarin rabu 21/3/2018 diduga adalah cacat hukum.

Dugaan tersebut terlihat dari surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pjs Gubernur Lampung untuk menunda pelaksanaan mutasi di Kabupaten Lampung Utara.

Dalam surat Nomor :820/2528/OTDA, tertanggal 20 Maret 2018 itu ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono. Dalam surat itu juga, menyatakan Kemendagri menolak memberikan persetujuan kepada Pemkab Lampung Utara melakukan mutasi pejabat.

 

Penolakan itu berdasarkan SE Mendagri Nomor: 821/970/SJ tentang penggantian pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak menegaskan, bagi pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, seterusnya dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, maka pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs harus melalui persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.

Menyikapi persoalan tersebut kementerian dalam negeri melalui direktorat jenderal otonomi daerah melayangkan surat undangan rapat untuk membahas persoalan tersebut jumat 23/3/2018 di ruang rapat direktorat FKKPD ditjen otonomi daerah gedung H lantai 14 kemendagri.

Seperti berita sebelumnya pihak pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara belum ada satupun yang dapat di konfirmasi baik secara langsung ataupun via telepon seluler perihal pelantikan tersebut.(lipsus)