Diringkus Polisi Pria Sukoharjo Pringsewu Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil

0
188

Pringsewu, Penacakrawala.com – Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda asal Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, di kamar indekos, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, (20/9/2022).

Tersangka MM (20) ditangkap atas laporan pencabulan terhadap siswi SMA. Akibatnya korban yang masih berusia 15 tahun itu kini hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka MM dan korban memiliki status berpacaran. Hubungan itu bermula dari perkenalan melalui jejaring sosial pada Desember 2021 lalu.

“Setelah inten berkomunikasi lalu keduanya berpacaran,” kata Feabo, Rabu, 21 September 2022.

Namun, dalam hubungan itu tersangka kerap mengajak korban berhubungan intim. Perbuatan itu dilakukan total empat kali selama Januari hingga Maret 2022.

Tindakan pencabulan itu dilakukan dua kali di rumah korban, sekali di kamar kos tersangka, dan sekali dalam ruang kelas di salah satu TK sekitar Kecamatan Sukoharjo.

Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar saat bibi melihat isi pesan singkat dari tersangka di ponsel korban. Pesan tersebut berisi ajakan berhubungan intim.

“Keluarga korban tidak terima atas perbuatan tersangka, sehingga melaporkannya ke polisi,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan dengan alasan tidak mampu menahan nafsu. Untuk merayu pacarnya itu, tersangka berjanji akan menikahi korban.

“Untuk perbuatan itu, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” katanya.(**/Red)