Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengultimatum berhentikan kepala sekolah (kepsek) jika terbukti tidak menyelenggarakan ketentuan PPDB.
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan, pihaknya telah meminta kepada kepsek untuk menyelenggarakan PPDB dengan sebaik mungkin dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika sekolah lalai tidak menjalankan PPDB dengan baik maka kepsek akan diberhentikan dari jabatannya,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Disdikbud Lampung dan sekolah mempunyai komitmen untuk menyelenggarakan aturan PPDB yang selurus-lurusnya.
“Karena kami tidak ada kepentingan, jadi kalau ada seandainya satuan pendidikan yang tidak menyelenggarakan ketentuan itu sanksinya kepsek diberhentikan,”
“Kalau tidak dilakukan dan membuat masalah PPDB akan kami berhentikan dari kepsek,” kata Tommy.
Pihaknya menerapkan aturan PPDB yang selurus-lurusnya.
KPK juga telah meminta Disdikbud Lampung untuk melaksanakan PPDB dengan sejujurnya.
“Kami juga membuat surat edaran dari kadis kepada satuan pendidikan, dan tidak diperkenankan tidak terima gratifikasi,” terangnya.
Sekolah diharapkan jangan ada yang terlibat gratifikasi PPDB.
Pihak sekolah yang memiliki tugas untuk pengecekan dokumen benar dan sah secara hukum.
“Kami kolaborasi dan komunikasi dengan stakeholder tersebut. Kita ingin hanya siswa yang punya hak yang dibenarkan secara hukum dan kita pertahankan itu,” kata Tommy.
Kemudian kewajiban sekolah membela peserta didik yang benar-benar mendaftar sesuai secara hukum. (**/red)