BUANAINFORMASI.COM-Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat, rencanakan untuk pembuatan bagi murid-murid SMA, SMK, dan MA yang telah masuk usia 17 tahun agar dapat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikatakan oleh Benkeda, Kepala Disdukcapil Pesisir Barat.
Ungkapnya, bahwa siswa-siswi SMA, SMK, ataupun MA yang umurnya telah masuk dalam kategori kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), untuk dapat segera memproses pembuatan tersebut.
“Bagi siswa-siswi yang umurnya sudah masuk yaitu, 17tahun untuk dapat membuat KTP. Ini jugakan untuk kepentingan mereka sendiri, jika selesai dan lulus dari sekolahnya, lalu akan masuk perguruan tinggi negeri, diperlukan kartu tanda penduduk domisili,” ujarnya di ruang kerjanya. Selasa(20/9)
Untuk mempermudah siswa- siswi yang kesehariannya di sekolah, maka Disdukcapil akan mengupayakan dengan sistem jemput bola.
“Saat ini masih kita upayakan, kalau bisa mereka tidak perlu repot-repot ke bagian pelayanan Disdukcapil. Tetapi akan kita sambangi ke sekolah masing-masing, baik dalam pendataan dan bahkan perekamannya pun kita usahakan dapat dilakukan disekolah,” Lanjutnya.
Selain itu juga, apa yang sedang direncanakan Disdukcapil Pesisir Barat ini untuk mendukung program pemerintah yaitu KTP Anak. “Ini jugakan salah satu Program Pemerintah pusat yaitu program KTP Anak, jadi bagaimanapun juga akan kita upayakan anak-anak Pesisir Barat yang usianya sudah layak, untuk memiliki KTP sendiri,” tutup Benkeda.(NOVA)