Tanggamus, Penacakrawala.com – Pelayanan Masyarakat Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus di masa Pandemi Covid-19 dalam menerapkan New Normal, dengan melakukan Protokol Kesehatan serta melakukan sistem pelayanan Online. Rabu, 10 Juni 2020.
Menurut keterangan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Idham Syahrial mewakili Maradona Kepala Dinas Disdukcapil, pelayanan pembuatan dokuman kepada masyarakat selama Pandemi Covid-19 dengan melakukan Pelayanan melalui Online guna menghindari Kerumunan Masyarakat.

“Pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat selama Covid-19 ini dengan menggunakan sistem Online, sampai saat ini kami masih menggunakan sistem itu,”kata Idham di ruangannya.
Tidak hanya itu, Idham juga menjelaskan bahwa Disdukcapil telah mempersiapkan beberapa tempat pelayanan masyarakat melalui Online untuk semua dokumen, yaitu di Kecamatan Pugung, Pulau Panggung, Sumberejo, Talang Padang, Gisting dan Wonosobo guna mempermudah pengambilan dokumen Adminduk.
“Kita sudah mempersiapkan beberapa tempat pengambilan dan untuk daerah yang dekat seperti Pematang Sawa, Semaka, Bandar Negeri Semuong itu berinduk di Kecamatan Wonosobo, begitu juga dengan Kecamatan yang lain yang dekat dengan Kecamatan yang tercantum. Selain itu, untuk daerah seperti Limau, Cukuh balak, Kotaagung Pusat/Timur/Barat itu masih kami yang menangani,”paparnya.
mengenai jumlah hasil pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Tahun (2019 / 2020).
1. Akta Kelahiran Usia 0 – 18 tahun (16.230/2.433),
2. Akta kelahiran dalam aksi 55 (6.923/1.366)
3. Akta Kematian (1.244/399)
4. Akta perkawinan (34/8)
5. Akta penceraian (2/1)
6. Kartu Keluarga (KK) (46.304/10.829)
7. KIA (13.570/3.145)
8. E-KTP (30.207/19.813)
9. Perekaman E-KTP (11.982/4.140)
10. Suket (8.057/1.033)
11. Pindah (7.267/1.671)
12. datang (4.729/1.623).
Hasil pelayanan online kependudukan (23 Maret – 8 juni 2020).
1. Kartu kelurga (KK) (2.988)
2. KK PD (415)
3. KK Aksi (438)
4. KTP-el (3.397)
5. KIA (850)
6. Pindah Datang (PD) (565)
7. Akta Kelahiran Aksi (338)
8. Akta Kelahiran (999)
9. Akta Kematian (116)
10. Akta Penceraian (2)
Idham menjelaskan, bahwa Pelayanan Rekaman E-KTP di fasilitasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan, seperti, Ruang Tunggu menggunakan Tenda dan kursi agar menjaga jarak serta ruang rekaman yang menggunakan Bilik.
“Kita menyiapkan sesuai protokol kesehatan, seperti jaga jarak (Physical distancing), wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum memegang apapun,”jelasnya.
Adapun ketersediaan Blangko E-KTP, pihak Disdukcapil telah mempersiapkan bahkan akan menambah Blangko tersebut.
“Kami mendapatkan kabar dari Provinsi agar mengambil Blangko untuk E-KTP, walaupun Blangko disini masih ada, kami tetap mempersiapkannya untuk masyarakat,”ujar Idham.
Lanjutnya, untuk proses Rekaman pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) sudah mulai di buka pada hari senin (8/6), dikarnakan adanya masyarakat yang datang kesini (Disdukcapil) mempertanyakan rekaman tersebut, sehingga pimpinan kami membuat kebijakan walaupun belum diturunkan aturan dari pusat untuk membuka proses rekaman pembuatan E-KTP, untuk melayani masyarakat,”terangnya.
Dalam hal ini, Idham menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat, Disdukcapil akan menambah tempat pelayanan di beberapa kecamatan melalui rekomendasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, serta dalam pelayanan masyarakat, tidak ada sedikitpun pembayaran untuk membuat dokumen.
“Akan kita susun dan insyaallah kalau memang ini bisa berjalan, kita akan mengatur surat menyuratnya melalui pak Sekda, dan kita akan melakukan juga nanti kalau memang memungkinkan kita akan lakukan secara kolektif. Intinya untuk mempermudah dan membantu masyarakat dalam mendapatkan Dokumen Adminduk,”ujarnya.
Tentunya, lanjut idham, semua itu tidak ada yang berbayar (Gratis), tidak boleh ada Pungli (Stop Pungli) dalam pembuatan dokumen apapun,pungkasnya.
(Uud)




