Dishub Bandar Lampung Terus Melakukan Penertiban Parkir Liar

0
70

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Dinas Perhubungan Bandar Lampung terus menggencarkan penertiban parkir liar.

Kabid Parkir Dishub Bandar Lampung Afrully Rahmat mengatakan, pihaknya baru saja menertibkan 10 parkir liar di Jalan Sultan Agung beberapa waktu lalu.

“Ada sekitar 10 ruko di sekitar PKOR (Way Halim) Bandar Lampung yang kedapatan melakukan praktik parkir liar,” katanya, Kamis (16/5/2024).

“Penertiban kita masih secara persuasif. Kita beri imbauan dan peringatan. Kalau untuk denda seperti di Jakarta atau daerah lainnya, kemungkinan ke depan akan kita berlakukan,” terangnya.

Ia menjelaskan, dikategorikan sebagai parkir liar apabila tak masuk ke retribusi Pemkot Bandar Lampung.

“Yang dikatakan parkir liar apabila pungutan parkir itu tak masuk ke PAD Pemkot Bandar Lampung, baik melalui Dishub maupun Bapenda,” bebernya.

Kemudian, ungkap Rully, parkir liar kerap kali mengganggu arus lalu lintas lantaran memakan bahu jalan.

“Yang dikhawatirkan juga, parkir liar ini memakan bahu jalan dan juga trotoar. Sehingga mengganggu arus lalu lintas,” paparnya.

“Kalau parkir yang dikelola Disbub, juru parkir dibekali surat penugasan kemudian tanda pengenalnya,” bebernya.

Atas maraknya parkir liar di Bandar Lampung ini, Rully menyebut, pihaknya akan terus mengencarkan dan menyisir jalan.

“Kita terus gencarkan penyisiran di sejumlah jalan protokol Bandar Lampung. Besok juga kita akan turun bersama Bapenda dan Satpol PP,” ucapnya.

Hal itu sesuai Perda Penyelenggaraan Transportasi di Bandar Lampung  Nomor 10 Tahun 2017. (**/red)