Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Tengah belum berencana mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.
Pasca terbitnya SK Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan UMP 2024, Kabupaten Lampung Tengah baru akan membahasnya dengan unsur terkait.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Tengah Dedi Prasetyo.
Dia menyebut, pihaknya baru akan menghadiri undangan pembahasan UMK 2024 di Disnaker Lampung, Rabu (22/11/2023).
“Dalam undangan tersebut, kami baru akan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi soal UMK,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Hal senada dikatakan Kadisnakertrans Lampung Tengah Sofian.
Sofian menuturkan, Disnakertrans Lampung Tengah belum memutuskan UMK 2024.
Sementara, saat ini UMK Lampung Tengah sebesar Rp 2.637.161 per bulan.
“Untuk UMK 2024 akan dibahas dulu dengan Apindo dan serikat pekerja serta unsur pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Edo Edward selaku anggota Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung Tengah mengatakan, pembahasan UMK Lampung Tengah 2024 baru akan dirundingkan pada Kamis (23/11/2023).
Meskipun dalam forum membatasi pendapat dan masukan soal perhitungan, mau tidak mau harus terima.
Pasalnya, perhitungan UMK diatur penuh oleh pemerintah melalui aturan PP 51 Tahun 2023.
Dia berharap, forum dapat menghasilkan keputusan kenaikan upah yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi pekerja.
“Saya berharap penetapan UMK Lampung Tengah 2024 bisa membaik agar para pekerja dapat mencukupi kebutuhan hidup,” pungkasnya. (**/red)