Disnakertrans Metro Resmi Tetapkan UMK Menjadi Rp 2.642.290 Pada 2024

0
106

Metro, Penacakrawala.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Metro resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

UMK Metro 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 83.814.

Artinya, UMK Metro naik dari Rp 2.642.290 pada 2023 menjadi Rp 2.726.104.

Penetapan UMK Metro berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/733/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Metro Tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Metro Budiono mengatakan, pengajuan besaran UMK Kota Metro telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

“Untuk UMK Metro tahun 2024 ini bertambah menjadi Rp 2.726.104. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp 2.642.290,” kata dia, Kamis (30/11/2023).

Penetapan besaran UMK Metro itu, lanjut dia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian juga berdasarkan Surat Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023.

“Surat ini berisi tentang penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2024,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia menambahkan penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/Hk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 tanggal 21 November 2023.

“Jadi berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung UMK Kota Metro ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2024,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada pengusaha atau perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

“Karenanya, pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan,” bebernya.

Nanda, pegawai swasta di Kota Metro, menyambut positif kenaikan UMK tersebut.

“Alhamdulillah naik. Karena bisa menambah penghasilan kami para pegawai. Harapannya ke depan naiknya bisa lebih besar lagi,” kata Nanda.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMP Lampung tahun 2024.

UMP Lampung 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen atau Rp 83.212,41 sehingga menjadi Rp 2.716.497.

UMP Lampung mengalami kenaikan dari tahun 2023 yang sebesar Rp 2.633.284.(**/red)