Distako Lampura Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2009

0
1395

Lampung Utara, buanainformasi.com- Besok, Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2009 tentang ketentuan umum kebersihan, keindahan dan ketertiban diruang lingkup wilayah setempat.Rabu (27/01/2016)

Kegiatan tersebut, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan, keindahan dan ketertiban di daerah Lampura.

Kabid Penyuluhan dan Ketertiban, Distako, Lampura, Eka Dharma Thohir mewakili Kadisnya Murni Rizal merenerangkan, pelaksanaan Sosialisasi Perda nomor 8, 2009 tersebut berdasarkan intruksi dari Bupati setempat Agung Ilmu Mangkunegara. “Kegiatan sosialisasi ini merupakan kali pertama yang kita lakukan, sesuai dengan perintah bapak Bupati Lampura,” terangnya, saat dimintai keterangan.    

Pelaksanaannya, jelas dia, akan dilangsungkan di Kecamatan Abung Barat pada Kamis besok (28/1/16). Dimana sebelumnya, kegiatan yang sama telah dilakukan di Kecamatan Bukit Kemuning. “Nantinya,  sosialisasi ini akan kita lanjutkan lagi ke Kecamatan Abung Selatan dan Sungkai Selatan.” jelas dia.

Sejauh ini, tambah dia, kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan, keindahan, dan ketertiban daerah belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi Perda diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dalam mematuhi peraturan yang ada. “Semoga dengan diadakan sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.” tutupnya. (Niko)