Ditangkap Polisi, Pencuri Motor di Metro Barat Terekam CCTV

0
205

Metro, Penacakrawala.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro menangkap seorang anggota komplotan spesialis pencuri motor di wilayah Bumi Sai Wawai.

Dari data yang dihimpun seorang anggota komplotan pencuri motor ditangkap ialah Andika Peratama (21) warga RT 002 RW 001 Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

AP dibekuk pada 30 September 2022 setelah empat bulan dalam pelarian usai mencuri satu unit sepeda motor merk Honda dengan nomor Polisi BE 3041 FH terparkir disebuah warung Jl. Sultan Syahrir, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat pada (17/05/2022) kemarin.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, tersangka AP diamankan setelah serangkaian proses penyelidikan.

“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada hari Jum’at tanggal 30 September 2022 sekitar jam 11.00 WIB. Kami dapat informasi, tersangka ada dirumah kediaman di Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya Team Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Iptu Mangara saat dimintai keterangan, Kamis (6/10/2022).

Kasat menjelaskan, AP merupakan satu dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Metro Barat. Ia ditangkap Polisi lantaran aksinya terekam CCTV.

“Tim Tekab berhasil melakukan pengungkapan berdasarkan hasil informasi dan laporan Polisi yang telah diberikan oleh saksi korban inisial NPA. Lalu didapati juga terdapat aktivitas di wilayah Gunung Sugih Besar terhadap tersangka, yang mana tersangka tersebut diduga kuat adalah pelaku yang ada didalam CCTV,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, motor dicurinya langsung dijual ke seseorang di wilayah Lampung Timur. Ia juga mengaku telah lebih dari satu kali mencuri motor di Kota Metro.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan bermotor dibawa ke Lampung Timur dan langsung di jual di wilayah Lampung Timur. Dari hasil keterangan tersangka, telah melakukan curat R2 lebih dari 1 TKP,” jelasnya.

IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan, kronologi pencurian motor dilakukan AP dan komplotannya. Yang mana korban berinisial NPA (19) seorang mahasiswi asal Jl. Teuku Umar RT 07 RW 01 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat memarkirkan kendaraannya di warung Kirana.

“Kronologis kejadian itu pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 18.14 WIB, Waroeng Kirana Jl. Sultan Syahrir Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat. Pelaku ini melancarkan aksinya dengan pencurian dengan Pemberatan diduga pelaku mengambil cara merusak kunci kontak R2 menghilangkan letter T lalu membawanya kabur,” bebernya.

Sementara, pelaku AP mengaku menjual motor hasil curiannya ke seseorang yang diduga penadah bernama Andi di Wilayah Lampung Timur. Dari hasil penjualan motor tersebut, dirinya memperoleh bagian uang sebesar Rp 1 Juta yang digunakannya untuk bersenang-senang.

“Motor itu saya jual ke Andi di Gunung Sugih Besar, saya dibagi Rp 1 Juta. Uangnya saya pakai untuk main dan buat jajan,” kata Andika.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 9 Juta. Tak hanya itu, kini Polisi tengah memburu rekan pelaku berinisial RS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

Kini, AP bersama barang bukti berupa satu buah kunci letter T warna hitam yang tertinggal di TKP serta rekaman CCTV aksi pencuriannya diamankan di Mapolres Metro. AP terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(**/Red)