Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba seberat 5,69 gram.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Lampung AKBP Rahmad Asbi mewakili Ditpolairud Polda Lampung Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba janis sabu sebanyak 5,69 gram.
“Kami mengamankan tiga orang pelaku narkoba tersebut sejak dua bulan terakhir dari dua kasus,” ujarnya, Jumat (17/5/2024).
Pelaku tersebut yakni Hi (35) dan Aw (30) warga Bandar Lampung, keduanya ditangkap di perairan Bandar Lampung, Rabu (3/4/2024) pukul 21.28 WIB.
Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/IV/2024/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA LAMPUNG, tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan kami melaksanakan patroli gabungan untuk memonitoring situasi seputaran pesisir dan perairan laut kampung,” kata AKBP Rahmad Asbi.
Tak selang lama petugas melihat adanya dua orang sedang melakukan transaksi mencurigakan.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut dan diketahui identitas orang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok surya. Lalu kami periksa dengan berisikan plastik klip bening putih berisikan serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 4,92 gram,” kata AKBP Rahmad Asbi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tersebut tim membawa kedua pelaku dan barang bukti ke mako Ditpolairud Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan motor Suzuki FU biru hitam berpelat BE4233BS.
Polisi kemudian mengamankan satu pelaku lainnya yakni BS pada Sabtu (11/5/2024) pukul 22.45 WIB di perairan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Polisi mendapatkan laporan dari korban yakni bernomor LP/A/5/V/2024/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA LAMPUNG, Tentang Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
Polisi mengamankan sabu seberat 0,77 gram sabu di dalam kotak rokok putih berisikan lima bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening, dan android hitam.
Adapun kronologi penangkapan yakni polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada 11 Mei 2024.
Kemudian petugas melakukan patroli dan monitoring seputaran pesisir dan perairan Kota Agung, Tanggamus.
Lalu pada pukul 22.45 wib diseberang jalan pintu gerbang tempat pelelangan ikan (TPI) telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal undang- undang uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), penjara maksimal 7 tahun. (**/red)