Ditreskrimsus Polda Lampung Dalami Kasus Selebgram Yang Cemarkan Nama Baik

0
40

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami OA, terlapor kasus pencemaran nama baik selebgram (selebriti instagram) A.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus yang cemarkan nama baik selebgram A.

Diketahui terlapor, OA yang sedang didalami Dirreskrimsus Polda Lampung juga seorang selebgram.

“Saat ini kami masih mendalami kasus selebgram berinisial A, pelapor ini telah melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui postingan oleh terlapor di medsos instagram,” kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Jumat (4/10/2024).

Ia mengatakan, terlapor OA ini dicurigai melakukan postingan berbau pencemaran nama baik.

Keduanya merupakan selebgram dan saat ini tengah dilakukan pendalaman yang dilakukan subdit cyber crime.

“Dengan cara melakukan pengundangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, kepada pihak yang mengetahui duduk perkara daripada yang dilaporkan oleh pelapor mengenai UU ITE,” kata Kombes Pol Donny.

Polisi belum mengundang terlapor, baru mendalami keberadaannya.

Kuasa hukum pelapor dari Law Firm Menembus Batas, Muhammad Ilyas mengatakan, pihaknya mendorong agar Polda Lampung untuk cepat memproses perkara kliennya tersebut.

“Kami mendorong Polda Lampung cepat memproses perkara tersebut karena terlapor banyak melakukan tindak pidana,” kata Ilyas.

Kliennya A, saat ini kasusnya tengah berproses karena masuknya pada UU ITE.

Terlapor ini diduga juga melakukan tindak pidana lainnya yakni penipuan serta pencemaran nama baik.

Sebelumnya, lima Influencer Lampung melaporkan sesama influencer dugaan tindak pidana penipuan hingga UU ITE.

Kuasai hukum lima influencer, Muhamad Ilyas mengatakan, dirinya telah menerima kuasa dari lima influencer dalam penanganan tindak pidana penipuan hingga UU ITE.

“Saya mendampingi lima klien saya dengan delik aduan dugaan penipuan dan penggelapan serta UU ITE kepada sesama influencer,” kata Muhamad Ilyas.

Adapun influencer tersebut yakni SY (29), DM (45), SN (38), NH (35) dan AL (30), dengan terlapor OA (32).

“Klien kami selebgram, food vloger, influencer, yang memang pengikutnya banyak. Terlapor juga seorang influencer dan harapan jadi contoh yang baik bukan malah melakukan perbuatan pidana,” kata Ilyas.

Pelapor dan terlapor ini kenal dengan emosional pertemanan hingga dekat bujuk rayu lalu barang korban dipakai tidak dikembalikan, termasuk uang.

Pihaknya telah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/381/VIII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Agustus 2024.

Ia mengatakan, kliennya SY dengan terlapor ini bertemu pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Terlapor mendatangi rumah milik pelapor dengan maksud untuk meminjam kalung emas beserta liontin milik dari pelapor.

Dengan berat kurang lebih 12 gram dengan nilai sekitar Rp 15 Jutaan dan juga liontin seberat dua gram yang akan digunakan terlapor untuk kepentingan pribadi.

Terlapor menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu seminggu kemudian pasca peminjaman.

“Jadi lalu berjalannya waktu hingga saat ini terlapor tidak juga mengembalikan emas perhiasan milik pelapor tersebut,” kata Ilyas.

Pelapor berusaha menagih emas perhiasan milik pelapor tersebut kepada terlapor.

“Kalau keterangan dari terlapor akan mengembalikan emas perhiasan milik pelapor tersebut,” kata Ilyas.

Ia mengatakan, kliennya ini menyesalkan pada saat terlapor mendapatkan arisan belum juga mengembalikan perhiasan emas milik pelapor.

Serta terlapor mengakui bahwa emas perhiasan milik pelapor tersebut telah dijual tanpa izin dari klien kami.

“Maka dari itu korban yang merupakan klien kami akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Lampung,” kata Ilyas.

Ia mengatakan, ada subjek hukum meresahkan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan.

Akan tetapi ada juga terkait UU ITE dan saat ini sedang dikaji.

“Jadi terhimpun ada sekitar 5 korban yang telah memberikan kuasa kepada kami,” kata Ilyas.

Kemungkinan korban bertambah, hari ini pengumpulan bukti analisis dengan penyidik.

“Modus peristiwa korban ini benda emas dipinjamkan oleh terlapor tidak dikembalikan,” kata Ilyas.

Barang lainnya yakni handphone, uang dipakai uang dp kendaraan dan sampai saat ini juga belum selesai.

Terlapor juga dilaporkan juga meresahkan masyarakat dan diharapkan kepada penyidik Polda Lampung tidak terjebak dengan angka.

Dengan total kerugian yang diderita para korban yakni sekitar Rp 100 Juta.(**/red)