Bandar Lampung, buanainformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung selama Januari-Februari 2018 berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan yang terdiri dari kasus curat, curas, penggelapan dan pemalsuan.
Dir Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Bobby K Marpaung, dalam ekspos kasus kasus, Selasa(27/02/18), mengatakan, untuk ungkap kasus selama bulan Januari-Februari 2018 terdapat 9 kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh pihaknya.
Ditambahkan Bobby, 9 kasus tersebut terdiri dari Curat 7 kasus, Curas 1 kasus, Penggelapan 1 kasus dan Pemalsuan 1 kasus.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan ada 10 orang dengan barang bukti kendaraan roda dua 15 unit, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, kendaraan roda empat 10 unit, 5 lembar STNK palsu serta uang tunai Rp7 juta.
“Untuk ungkap kasus disini ada 9 rekan-rekan sekalian, dimana 7 Curat, Curas 1, Penggelapan 1dan Pemalsuan 1, dimana tersangka berjumlah 10 orang,” Ujar AKBP. Bobby K Marpaung.
Dalam kesempatan itu, AKBP. Bobby K Marpaung secara simbolis menyerahkan kendaraan roda dua dan empat kepada pemiliknya yang menjadi korban tindak kejahatan para tersangka yang telah diamankan.(*)