Mesuji, Penacakrawala.com – Pria asal Mesuji inisial SH alias DIT, ditangkap jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung. ditangkap, setelah mencoba membunuh rekannya di Sungai Mesuji.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Sis Mulyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 22 Juli 2022 silam. Pelaku mencoba membunuh rekannya, karena menuduh mencuri Ponselnya.
“Peristiwa bermula, saat pelaku menyuruh rekannya memanggil dan menjemput korban di Dermaga Tanah Merah Mesuji. Setelah itu, pelaku dan korban pergi ke tengah sungai mengendarai perahu,” kata Kombes Sis Mulyono saat ekspos di Mako Polairud Polda Lampung, Senin (19/9/2022).
Kemudian sesampainya di tengah sungai, pelaku bertanya ke korban terkait Ponselnya. Lalu korban dituduh mencuri Ponselnya, tapi korban merasa tidak mencuri.
“Karena tidak mau mengakui, sehingga korban diceburkan ke sungai sedalam 4 meter, lalu ditinggal saja oleh pelaku. Saat berjalan, pelaku rupanya menembakkan senjata api tiga kali, untuk menakuti korban,” ujar Sis Mulyono.
Setelah itu pelaku pergi, namun rekan pelaku menghampiri korban, karena merasa iba. Sehingga korban dijemput di tengah sungai, namun posisinya sudah setengah sadar.
Ada pun dasar pelaku menuduh korban mencuri Ponselnya, karena kondisinya mirip dengan Ponsel pelaku. Jarak waktu kehilangan Ponsel, dengan rencana pembunuhan sekitar empat hari, karena keduanya sempat cekcok.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit perahu, sepucuk senjata api rakitan, dan sebutir amunisi.(**/Red)