Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Ternyata satu dari delapan anggota sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama berprofesi sebagai pegawai honorer di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lampung Tengah.
Hal itu diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).
“Satu orang oknum honorer BNK Lampung Tengah tersebut yakni MY,” kata Helmy.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, MY sudah sembilan kali meloloskan barang haram ke Pelabuhan Merak, Banten.
Menariknya lagi, MY mendapatkan cuan fantastis dari pekerjaannya tersebut.
“Oknum honorer tersebut mendapatkan honor total Rp 2,3 miliar,” sebut Helmy.
MY juga akan dijerat pasal TPPU.
Selanjutnya polisi akan mengusut asetnya.
“Jadi kami akan lakukan tracking, dibelikan apa saja uang haram tersebut. Saat ini masih berproses,” ucap Helmy.
Sebelumnya, polisi menangkap MY bersama rekannya, AB (27), saat mengendarai Toyota Veloz hitam berpelat B 1548 HKB persis di depan Indomaret Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/1/2024) pukul 21.30 WIB.
AB dan MY merupakan warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dari tangan keduanya, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 28 bungkus dan 24 bungkus teh cina.
Ada pula 8 bungkus plastik dan satu timbangan digital..
Dia menegaskan, Polda Lampung tidak akan berhenti mengungkap kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.(**/red)