Lampung, buanainformasi.com – Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Bengkulu dan Lampung telah melaunching program pemetaan wilayah dan pemetaan wajib pajak di tiga Kantor Pelayanan Pajak se-kota Bandar Lampung. Juma’at (17/2/2017)
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu mengatakan, peluncuran program pemetaan wilayah dan pemetaan wajib pajak merupakan upaya guna menegakan Prinsip Keadilan, dimana setiap masyarakat wajib pajak berkontibusi kepada Negara dengan melakukan pembayaran pajak.
“Dengan melakukan pembayaran pajak, tidak akan ada Usaha/areal usaha yang subyek pajaknya tidak membayar pajak.”jelasnya.
Lanjut Rida, untuk masyarakat yang belum mendaftarkan diri segera mendaftarkannya ke kantor pajak setempat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Disini kami memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan melalui program Tax Amnesty,”pungkasnya.(D/)