Lampung Utara, Buanainformasi.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura se-Provinsi Lampung menggelar rapat internal terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dr. Hi. Sri Widodo, M. Kes. Sp.Pd, FINASIM sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung. Senin (22/1/2018).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD Provinsi Hanura, Sri Widodo dan dihadiri oleh seluruh ketua dan sekretaris 15 DPC Kabupaten/kota mencermati situasi yang berkembang pasca beredarnya SK pemberhentian yang dinilai sepihak itu.
Sri Widodo mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya melakukan diskusi tanpa adanya intimidasi dalam bentuk apapun dan minta pendapat politik dari seluruh ketua dan sekertaris setiap DPC. 15 DPC Kabupaten/kota terang Widodo, menyimpulkan bahwa Partai Hanura tetap berpendapat dan tetap berpegang pada politik bermartabat dan juga menjunjung kitab tertinggi partai yakni Ad/Art dan keputusan Munaslub dan kompak untuk menolak SK pemberhentian tersebut.
“ Itu yg selalu diajarkan kepada kami (Partai Hanura), dan tanpa bermaksud melakukan oposisi atau bermusuhan kami 15 DPC sepakat untuk menjaga dan menjujung keputusan Munaslub yang telah menghasilkan kesepakatan yakni memberhentikan DR. Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan mengangkat Marsekal. Madya. TNI. Daryatmo sebagai Ketua umum DPP Partai Hanura dan Syarifudin Suding sebagai sekertaris jenderal,” kata Sri Widodo.
Dengan hasil kesimpulan ini, Widodo berharap agar seluruh kader partai Hanura dapat bersatu kembali.
“ Dan dengan segala hormat saya ucapkan terimakasih atas kekompakan seluruh ketua dan sekertarid DPC dan pengurus dalam bentuk kebulatan tekat menolak SK Plt ketua DPD dan SK pemberhentian saya sebagai ketua, dan tetap mengakui saya sebagai ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung,” ujarnya seraya mengatakan Hati Nurani tidak bisa di beli atau di intimadasi.
Diberitakan sebelumnya, Kabar tidak sedap ditubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kembali digulirkan. Diketahui beberapa waktu yang lalu, Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta diberhentikan dari jabatanya. Kali ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian ditujukan kepada Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, dr. Hi. Sri Widodo, SP. PD. FINASIM beredar di media sosial facebook. Senin (22/1/2018).
SK pemberhentian nomor : SKEP/371/DPP-Hanura/I/2018 itu ditandatangani langsung oleh Oesman Sapta selaku ketua umum dan sekterataris jenderal Herry Lontung Siregar yang berisikan tentang pemberhentian dr. Hi. Sri Widodo, SP. PD. FINASIM sebagai Ketua DPD Partai Hanura Lampung dan pengangkatan DR. H. Andi Surya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Lampung.
Berdasarkan isi yang tertera didalam SK itu menyebutkan, bahwa dr. Hi. Sri Widodo, SP. PD. FINASIM sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan Keputusan Partai.
Selain memutuskan pemberhentian Sri Widodo dan mengangkat Andi Surya sebagai Plt, didalam surat itu juga memutuskan bahwa dengan ditetapkannya SK tersebut, maka SK DPP Partai Hanura nomor : SKEP/027/DPP-Hanura/V/2017 tanggal 10 Mei 2017, tentang Reposisi Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Lampung masa bakti tahun 2015-2020 Tetap Berlaku kecuali menyangkut dr. Hi. Sri Widodo, SP. PD. FINASIM sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung.
Menanggapi hal itu, melalui akun facebook Avicenna yang dipastikan akun tersebut milik Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung Sri Widodo mengatakan bahwa dinamika politik yang terjadi di Partai Hanura adalah suatu hal yang biasa terjadi di dalam partai yang dinamis aktif bergerak tumbuh dan berkembang.
Sri Widodo menyampaikan bahwa DPD Partai Hanura Provinsi Lampung saat dalam keadaan stabil dan menjaga persatuan dan kesatuan marwah partai. Dirinya yakin, bahwa kemelut ini akan berakhir khusnul kotimah. Oleh sebeb itu dirinya mengajak semua kader, simpatisan dan pengurus Partai dari Ranting, PAC serta DPC yang telah solid kebulatan tekat serta DPD untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan kekeluargaan dan mengesampingkan Syahwat nafsu politik dan mengangkangi kebersamaan dan kekeluargaan yang berakibat pecah belah.
“ Sekali lagi saya tegaskan sebagai ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung Lampung mari kita jaga marwah partai bersama.” Kata Sri Widodo melalui akun facebooknya.
Terkait surat yang beredar tentang pemberhentian dirinya sebagai ketua, Wakil Bupati Lampung Lampung Utara ini mengaku bahwa hal itu masih menjadi polemik. Karena lanjut Widodo, surat keputusan tersebut dikeluarkan secara sepihak.
Dijelaskan Widodo, Secara Ad/Art keputusan tertinggi partai yang dikuti lebih dari 2/3 DPD dan lebih 2/3 DPC telah menghasilkan kesepakatan yakni memberhentikan DR. Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan mengangkat Marsekal. Madya. TNI. Daryatmo sebagai Ketua umum DPP Partai Hanura dan didukung oleh Jenderal Wiranto, Jenderal Subagio. HS, Jenderal Chairudin Ismail, serta 9 Dewan Kehormatan partai Hanura.
“ Saya menghimbau kepada kawan-kawan kader partai Hanura, agar tidak resah tidak gundah dan tidak perlu berpolemik. Biarlah polemik berakhir dengan baik, mari tetap bekerja untuk kebaikan partai yang memperjuangkan aspirasi Hati Nurani Rakyat dan tetap bersatu,” tutup Sri Widodo dalam akun facebooknya. Ujarnya. (*)