Lampung, buanainfomasi.com – DPD LIPAN akan melaporkan dugaan praktek punguntan liar di penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal tersebut menyusul pernyataan SMA Negeri 4 dan SMA Negeri 1 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, yang menyebut pungutan PPDB berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 800/700/V.01/DP.IC/2018 tanggal 15 2018.
Menurut Ketua DPD LIPAN Lampung Utara M. Gunadi, itu bertentangan dengan JUKNIS PPDB 2018-2019 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 Pada BAB VI Pasal 25 Yang berbunyi setiap sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler Dan BOSDA dilarang melakukan pungutan atau sumbangan kepada Peserta Didik baru atau Siswa Pindahan, ujarnya.
Gunadi berharap, dengan di kirimnya laporan ini nanti para aparatur penegak hukum dapat mengambil langkah dalam menindak lanjuti dugaan praktik pungutan liar ini d beberapa wilayah terutama di kabupaten Lampung Utara. (Iwan)