DPD LIPAN Apresiasi Tindakan Masyarakat Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

0
1269

Lampung Utara, PC – Terkait laporan pengaduan masyarakat Desa Sura karta,tentang dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa DD dan Alokasi Dana Desa ADD kepada Aparat Penegakan Hukum. Mintaria Gunadi Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Angggaran Negara ( DPD LIPAN ) Lampung Utara memberikan apresiasi atas upaya pencegahan Pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat, Kamis (5/9/2019).

Gunadi mengatakan apa yang telah di perbuat masyarakat setempat merupakan perwujudan peran serta masyarakat dalam pengawasan Dana Desa Sesuai dengan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam BAB VI Pasal 68.

(a) Masyarakat berhak meminta dan mendapatakan Informasi dari pemerintah Desa serta mebgawasi kegiatan penyelengaraan Pemerintah Desa.Dalam pelaksanaan kegiatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(b). Berhak menproleh pelayanan yang sama dan adil.

(c).Berhak menyampaikan aprisiasi Saran pendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelengaraan Pemerintah Desa.Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah Desa setempat wajib bagi masyarakat melaporkan tentang dugaan yang mereka sampaikan kepada ke pihak aparat hukum, untuk menjamin kepastian hukum”,katanya.

“Di Polres Lampung Utara Sayapun Akan mendorong prihal laporan masyarakat tersebut sampai mendapatkan kepastian hukum”, pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Kausar mewakili masyarakat, “dengan beberapa dugaaan yang di contohkanya, 1.Pembuatan Drainase 2017 yang di duga ada pengurangan Volume panjang dan tidak sesuai dengan Bestek, 2.Sumur BOR di duga satu Unit Fiktif, 3.Oprasional Perangkap Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Duga banyak indikasi Mark-Up kurangnya transparansi,”bebernya.

Namun, “Kami sangat menyanyangkan adanya intmidasi mengenai dari mana kami mendapatkan data tersebut, bahwanya rahasia atau dokumen negara, hal ini semakin kuat langkah kami untuk tetap bersemangat mengawal atas laporan Kami, tentang dugaan yang kami maksud, kami tidak akan mundur sedikitpun,”ujarnya.

“kamipun akan menyiapkan lawyer yang mendampingi laporan kami, agar dugaan yang kami sampaikan tidak di putuskan dengan subuah keputusan yang keluar dari aturan-aturan hukum,”tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan Kepala Desa Sura Karta dan pihak Penyidik Polres Lampung Utara belum dapat di konfirmasi. (RD)