DPD LIPAN Gelar Sosialisasi Pemahaman Korupsi dan Gratifikasi

0
499

Lampung Utara, buanainformasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat DPD LIPAN menggelar sosialisasi pengertian korupsi dan golongan sejenisnya dalam penerimaan gratifikasi yang tidak di perbolehkan dalam hukum tindak pidana korupsi.

M. Gunadi selaku Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) menyampaikan betapa pentingnya masyarakat luas harus mengetahui dan memahami gratifikasi.
“Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi,”kata Gunadi.

Ia juga menambahkan, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh.

Berikut 7 kelompok yang termasuk tindak pidana korupsi menurut Gunadi :
1. kerugian keuangan Negara;
2. suap-menyuap;
3. penggelapan dalam jabatan;
4. pemerasan;
5. perbuatan curang;
6. benturan kepentingan dalam pengadaan
7. gratifikasi.

Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang,gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas,jelasnya.

 

” Dalam penjelasan pasal tersebut,gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,rabat,komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Meskipun sudah diterangkan di dalam undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi, bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini.Dengan latar belakang rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia atas gratifikasi yang dianggap suap sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif untuk menerbitkan Buku Saku Memahami Gratifikasi,agar masyarakat luas dapat mengerti,tuturnya.

Ketua DPD LSM LIPAN berharap sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami definisi dan konsep gratifikasi serta mengetahui harus bersikap bagaimana apabila berhadapan dengan gratifikasi.(*)