Lampung Utara, buanainformasi.com – Ketua DPD LIPAN Lampung Utara mengungkapkan Hasil Tim Investigasi Persoalan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa.
Sebanyak 232 kepala Desa di Kabupaten Lampung Utara di duga kuat sebagian oknum kepala desa melakukan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa dari hasil analisis sepanjang 2016-2017, dan di pastikan akan meningkat dari 50% naik mencapai tingkat 75% dari 232 kepala desa bermasalah.
Terungkap permainan aktor penyimpangan bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa,yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran dan suap.
“Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 6 titik rawan korupsi dalam proses perencanaan, pengelolaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, penggunaan, penyerapan dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa”, kata M Gunadi.
Adapun sejumlah modus korupsi yang dipantau LIPAN, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, tanggungjawab pembiayaan bangunan fisik yang terkadang sudah ada sumber lain, sehingga tumpang tindih,modus lainnya memakai sementara dana desa untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lain, ujarnya.
Gunadi menambahkan, modus lainnya itu adalah penggelembungan atau mark up pembayaran honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor (ATK),mark up peralatan kerja yang menjadi aset desa,jelasnya.
“Melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa, dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana lain seperti dana gerbang seburai pansimas,ungkapnya.(Gian)