Lampung Utara, buanainformasi.com – Terencana dan tersusun serta tertata secara bersamaan dalam ruang lingkup pendidikan di Provinsi Lampung khusususnya di Kab Lampung Utara Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA/SMK/MAN tahun ajaran 2018-2019 yang diduga terstruktur, sistematis dan masif, Pungutan Liar (PUNGLI) dalam daftar ulang PPDB Zona Mandiri menuai beragam kritik, khususnya LSM DPD LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Lampung Utara. Hal ini dikatakan M.gunadi, Minggu (22/7/2018).
Menurut M. Gunadi selaku Ketua DPD LIPAN, dalam Juknis PPDB Permendikbud No 14 tahun 2018 yang dibagi menjadi,V (5) Zona membuat suatu persoalan besar dalam salah satu masalah,diantaranya zona mandiri kouta setiap PPDB 5% yang harus membayar daftar ulang.
Gunadi menjelaskan dalam Juknis PPDB Permendikbud No 14 Tahun 2018 dibagi diantaranya:
I.Kouta 75% Zonazi
II.Kouta.5% Zona Anak Luar Daerah Lampung Atau daerah
III.Kouta 5 % Zona anak -anak guru
VI.Kouta.5% Zona Siswa Berprestasi
V.Kouta Zona Mandiri
“Yang bermasalah atau yang kita persoalkan Zona Mandiri yang menurut hasil informasi, investigasi, konfirmasi, di beberapa pihak orang tua murid/wali murid/murid peserta didik baru yang masuk dalam Zona Mandiri harus membuat pernyataan sikap membayar daftar ulang dengan alasan membantu peningkatan mutu sekolah, ini yang kita soroti wajib membayarnya adakah intruksi atau aturan dan undang-undangnya. contoh, Perpresnya, permendikbudnya, Pergubnya, perdanya, ini yang kita tanyakan,”beber gunadi.
Lebih geramnya lagi Gunadi setelah mendengar rekaman via telepon seluler, UPTD M.Soleh dengan Ketua LSM LAKDA (Lembaga Anti Korupsi Daerah Bapak Rusli) yang seakan-akan ada kepihakan Kapala UPTD dengan Pihak Panitia PPDB/Kapala Sekolah yang bersangkutan yang tidak bergeming tanpa ada rasa keraguan ataupun takut, yang seakan apa yang mereka lakukan benar adanya.
“Baca dong yang benar Juknisnya dan kita ketahui didalam komplemen penggunaan dana BOS ada Operasional Penerimaan Peserta Didik Baru, bahkan jika inipun dilakukan audit banyak persoalan yang ditemukan,artinya yang namanya pembiayaan operasional PPDB sudah ada costnya,”tegas Gunadi.
“Kalau benar apa yang dikatakan M Soleh Kepala UPTD ini sesuai bahasanya sudah dilaporkan di Kapala Dinas dan sudah diperiksa dirtjen pendidikan, artinya memang sangat bermasalah, tentang PUNGLI PPDB yang terstruktur sistematis dan masif, benarlah artinya memang atas perintah,wajar saja Kepala Sekolah melakukannya,”urai gunadi.
Masih kata Gunadi dengan segala pertimbangan kami yang mateng dan analisis berbagai UU dan Peraturan tentang PPDB tahun ajaran 2018-2019 di satuan pendidikan,dalam waktu dekat semua data akan kami sampaikan ke POLDA Lampung, Kejati Lampung, Polres Lampung Utara, Kejari Kotabumi Kab Lampung Utara meminta wilayah Hukum setempat dapat segera memproses Oknum-oknum yang terlibat didalamnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (br/lu)