Bandar Lampung, buanainformasi.com – Semakin menjamurnya keberadaan Mini Market seperti Indomaret dan Alfamart yang tumbuh di kota Bandar Lampung membuat pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung melakukan pengawasan ketat dalam hal izin jam operasional.
Menurut Kadis DPMPTSP Kota Bandar Lampung Saprodi di wakili oleh Kabid Perizinan Muhtadi Temenggung mengatakan bahwa , pihaknya dalam menangani masalah jam operasional keberadaan usaha waralaba di Kota Bandar Lampung ini telah di atur dalam peraturan Walikota Bandar Lampung (Perwali)No 11 tahun 2012.
“Dalam hal jam operasional keberadaan Idomaret dan Alfamart ini telah di atur dalam Perwali namun ada kriteria-kriteria yang menyangkut jam operasional ,” kata Muhtadi, Rabu (22/3).
Muhtadi Temenggung mejelaskan dalam perwali tersebut memang sudah di atur untuk jam operasionalnya yakni dari jam 08:00 – Jam 10:00 WIB namun dalam perwali tersebut ada kriteria jam operasional yang di berikan untuk operasional sampai melebihi yang sudah di tentukan.
“Kalau izin oprasional melebihi yang sudah di tentukan dalam perwali tersebut artinya mini market ini memenuhi persyaratan untuk jam operasional namun adanya persyaratan yang sudah di tentukan yakni keberadaanya di jalan lintas dan tempat pelayanan seperti di Rumah Sakit tapi harus ada rekomendasi dari wali kota,”jelasnya.
Namun sayang saat di singgung keberadaan salah satu Alfamart di jalan Panglima Polim diduga telah melangar perwali dalam hal jam oprasional lantaran melakukan jam oprasional dari pukul 07:00 – 23:00 WIB. Muhtadi mengatakan kemungkinan pihak pengelola mini market tersebut masih mempersiapkan pembukaan dan penutupan toko.
“Yang jelas kalau pihak mini market seperti Indomaret dan Alfamart melanggar ketentuan dalam jam operasional yang sudah di tentukan dalam perwali tersebut maka pihak kita akan melakukan peneguran,”pungkasnya.(*)