Sumut, Penacakrawala.com – Berakhir sudah pelarian AP, tersangka pembunuhan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Mei 2020. Dia ditangkap personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan di Kabupaten Padang Lawas, pekan lalu. Bukan hanya itu, polisi juga memberikan hadiah timah panas di bagian kaki AP.
“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena saat ditangkap melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (30/9/2022).
Dalam kasus pembunuhan pada tahun 2020 itu tersangka AP tidak sendirian. Dia bersama rekannya yakni AAH menjadi tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Henri Goh (28) di Desa Sampali. AP berhasil kabur usai membunuh korbannya. Sedangkan AAH telah ditangkap oleh polisi tidak lama dari kejadian pembunuhan itu. AAH juga saat ini telah menjalani masa hukuman.
“Selama dua tahun petugas tetap melakukan pengejaran dan memburu pelaku. Pada 2022 tepatnya seminggu yang lalu kami mendapat informasi pelaku sedang berada di kampung halamannya di Kecamatan Sosa, Padang Lawas,” jelas Fathir.
Menurut Fathir, tersangka AP bersembunyi di kawasan perkebunan sawit. polisi pun sempat kewalahan mencari tempat persembunyian AP.
“Saat penangkapan petugas cukup mengalami beberapa kendala karena pelaku bersembunyi di tengah kebun sawit sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk. Sinyal telepon juga sangat sulit untuk digunakan,” ungkapnya.
Lanjut Fathir, pembunuhan yang dilakukan AP dan AAH berlatar belakang dendam. Pasalnya, korban tidak menepati janji kedua tersangka terkait komisi hasil penjualan mobil.
“Pelaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal,” tandasnya.(**/Red)