Buanainformasi.com – Polisi kembali melumpuhkan satu tersangka Begal, yang selama ini menjadi buronan. Tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat diadakan penangkapan pada Kamis (23/7).
Tersangka Dewantoro, adalah pelaku Curas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara sejak tahun 2014 lalu.
Dewantoro warga desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur itu masuk dalam DPO berdasarkan laporan Zulkifli warga desa Kali Cinta yang menjadi korban keganasan Dewantoro dalam sebuah drama pembegala pada 16 September 2014. Korban kemudian melaporkannya ke polisi dengan laporan LP/79/B/IX/2014,SEK KTBU.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto diwakili Kanit Resmob Polres Lampura Iptu Andri Gustami, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap atas kasus curas/begal di Desa Sirna galih, Kecamatan Sungkai Selatan,” ujar Andri, di ruang kerjanya, Kamis (23/7).
Tersangka sempat mencoba melarikan diri, saat petugas memberikan tembakan peringatan tersangka tidak meningindahkannya, akhirnya polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menghadiahi timah panas di kaki tersangka. Kini tersangka dalam pemeriksaan intensif di Polres Lampung Utara. “Kami akan mendalami kasus ini,” katanya.(Sumber : detiklampung.com)