Lampung Tengah, BITV – Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah menangkap DPO Pelaku Curas a.n DS (18), Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, yang melakukan bersama EP dan MYS yang sudah terlebih dahulu menjalani hukuman serta PT yang masih dalam pengejaran (DPO).
Penangkapan tersebut sesuai dengan laporan Korban dengan Nomor Laporan Polisi LP/226-B/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/Tebas, Tanggal 09 April 2018, yang terjadi di Dam 14 kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Pelaku DS ditangkap hari Minggu (13/01/2019).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE, MH, menjelaskan melalui WhatsApp bahwa pada hari Minggu (08/04/2018) sekira Jam 18.00 Wib korban bersama istri dan anaknya naik sepeda motor tiba – tiba di Dam 14 Kampung karang dihadang oleh satu pelaku sambil memegang pedang dan korban berhenti.

“Kemudian datang pelaku lainnya mengendarai sepeda motor matic lalu pelaku mengambil HP milik Korban di kantong celana dan pelaku lainnya memutuskan tali tas yang dibawa Istri Korban dan menyuruh korban bersama istrinya pergi. Keesokan harinya korban melapor ke polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah,”ujar Kompol Donny Hendri
Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit dan Anggota Reskrim Polsek Terbanggi Besar telah menangkap pelaku EP dan MYS yang sudah menjalani hukuman dan kembali menangkap pelaku DS yang sedang berada di dekat pompa Bensin Yukum Jaya, dan ketika Pelaku digeledah di dapat 1 Pucuk Senpi Rakitan berikut 2 amunisinya serta 1 satu pucuk senjata tajam jenis badik.
Selanjutnya pelaku DS berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Terbanggi Besar dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku DS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara. (*)




