Jakarta, Penacakrawala.com – DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendorong Dewas KPK untuk melaporkan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum.
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum KAMPUD Seno Aji mengatakan, seharusnya tim Dewas KPK menindaklanjuti bukti dugaan gratifikasi yang menyeret mantan pimpinan KPK.
“Walaupun Ibu Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai unsur pimpinan KPK dan kemudian Dewas KPK menghentikan dan menggugurkan sidang etik persoalan Ibu Lili, namun terhadap persoalan Beliau yang diduga telah menerima gratifikasi tiket MotoGP patut dipertanyakan dan patut tetap diteruskan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut menjadi terang dan mendapat kepastian hukum”, kata Seno Aji di Bandar Lampung pada Rabu (13/7/2022).
Seno Aji dalam hal ini juga sangat menyayangkan keputusan Dewas KPK RI yang menyatakan sidang etik Lili Pintauli Siregar diberhentikan lantaran yang bersangkutan memilih mengundurkan diri.
“Seharusnya sidang etik terhadap persoalan dugaan gratifikasi Ibu Lili Pintauli Siregar ini tetap dilanjutkan oleh Dewas KPK dengan mengedepankan asas finalitas suatu perkara, karena suatu perkara itu sudah sepatutnya harus ada ujung dan akhirnya, agar pertanyaan publik selama ini terhadap kasus yang menimpa pimpinan KPK dapat terjawab pasti, kan persoalan dugaan gratifikasi itu terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai unsur pimpinan KPK dan proses sidang etik juga telah berlangsung, tentunya atas dasar tersebut Dewas KPK tidak serta-merta menggugurkan sidang etik secara sepihak, atas kondisi ini sebagai elemen masyarakat Kami sangat menyayangkan keputusan Dewas KPK, sehingga terhadap persoalan Ibu Lili dinilai tidak mendapat kepastian hukum dan menciderai rasa keadilan yang ada dalam masyarakat,” tutup Seno Aji. (**)




