Tulang Bawang, buanainformasi.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Antar Lintas Umat Lampung (Palu Lampung) melaporkan CV Kamindo Prima Unggul perusahaan penambangan pasir atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penambangan di Desa Batuampar, Kecamatan Gedongaji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ke Mabes Polri.
CV. Kamindo Prima Unggul, Perusahaan Penambangan Pasir dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal (27/1/18). Karena ada dugaan aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Gedongaji Baru tersebut adalah Korporasi pelanggaran hukum antara CV. Kamindo Prima Unggul dengan Pemda Tuba yang memberi IUP (Izin Usaha Pertambangan) nomor : 540/133/TAMB-VII/TB/2011 Tanggal 30 Maret 2011.
Ketua DPP Palu Lampung Zulkarnain mengatakan, laporan itu hasil dari temuan di lapangan bahwa izin IUP CV Kamindo Prima Unggul telah berakhir pada 18 November 2016 lalu, tetapi hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi dalam mengeksplorasi pasir di Desa Batuampar.
Dugaan pelanggaran lainnya, CV. Kamindo Unggul diduga bekerja sama dengan oknum-oknum Dinas Perhubungan Tulang Bawang yang tidak mempunyai izin Operasi Penambangan dan izin muatan Kapal Tongkang.
“Selain tidak memperpanjang izin, CV Kamindo Prima Unggul diduga memalsukan dokumen retribusi sebagai kontribusi PAD serta melakukan konspirasi jahat dalam menggelapkan PAD,” tegas Zulkarnain, Rabu (28/3).
Zulkarnain menambahkan, tidak adanya uang retribusi izin muat Kapal Tongkang dapat merugikan PADS (Pendapatan Asli Daerah Sendiri) dapat merugikan PAD lebih dari Rp. 1,4 Miliar pertahun.
“Jelas dalam operasi atau izin berlayar kapal tongkang terkesan ada pembiaran serta adanya upaya penyegelan penutupan sepihak yang dilakukan oknum polisi tapi hanya beberapa hari. Berdasarkan fakta dilapangan hingga saat ini CV Kamindo Prima Unggul masih terus beroperasi menambang pasir,” ungkap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, ekplorasi yang dilakukan CV Kamindo Prima Unggul bukan hanya merusak lingkungan hidup tapi juga menimbulkan kerugian negara.
Untuk diketahui, adanya laporan ke Mabes Polri yang dibuat DPP Ormas Palu Lampung atas pelanggaran CV. Kamindo Prima Unggul melanggar Pasal 158, Pasal 34, Pasal 40 (3) UU Nomor : 4 Tahun 2009 dengan sangsi Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar. (lipsus)